Bontang, EKSPOSKALTIM – Proses hukum terhadap nelayan Muara Badak masih terus berjalan, menyusul laporan balik dari PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS). Padahal, para nelayan sedang memperjuangkan hak atas lingkungan yang bersih dari pencemaran limbah.
Mantan Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, mengatakan penanganan laporan dari kedua pihak, PHSS dan nelayan, masih berlangsung.
“Tentu banyak pihak yang harus dimintai keterangan. Baik ahli maupun perwakilan lainnya, agar penanganan kasus ini benar-benar komprehensif,” ujarnya kepada EKSPOSKALTIM, Jumat (11/7) malam.
Meski terjadi pergantian kepemimpinan di Polres Bontang, Alex menegaskan penanganan kasus tetap berjalan. “Ini dua laporan yang harus ditangani secara seimbang. Kita tidak bisa hanya merespons laporan dari perusahaan atau dari nelayan saja,” tegasnya.
Alex juga menyinggung soal keterlibatan pemerintah pusat. “Bahkan dari nelayan, sebagaimana kita tahu, Dinas Lingkungan Hidup pusat [Kementerian] sudah turun langsung,” tambahnya.
Terkait regulasi perlindungan terhadap pejuang lingkungan, khususnya Permen LH Nomor 10 Tahun 2024 tentang Anti-SLAPP, Alex mengaku sudah mendengarnya. Namun, ia menilai masing-masing laporan tetap harus ditangani berdasarkan bukti dan fakta.
“Laporan dari kedua pihak tentu ada dasarnya. Jadi tidak serta-merta isu perlindungan aktivis lingkungan bisa langsung menggugurkan laporan yang ada,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa kepolisian bekerja berdasarkan hukum dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Alex menyebut kasus ini sudah disampaikan kepada Kapolres Bontang yang baru, AKBP Widho Andriano, dan akan dikawal oleh tim Satreskrim di bawah komando Kasat Reskrim.
Sementara itu, AKBP Widho yang baru menjabat menyatakan akan mempelajari kasus tersebut. “Ini hari pertama saya masuk. Nanti akan saya pelajari kasus ini,” ujarnya.
Akademisi: Polisi Masuk Angin
Sebelumnya, nelayan Muara Badak justru diproses hukum setelah menuntut keadilan atas dugaan pencemaran laut yang merusak tambak kerang darah mereka. Empat orang dilaporkan PHSS karena dianggap masuk tanpa izin ke objek vital nasional.
Langkah ini menuai kritik tajam. Akademisi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah alias Castro, menyebut polisi “seperti masuk angin”.
“Polisi tidak bisa membedakan mana rakyat yang memperjuangkan hak hidupnya. Harusnya mereka dibentengi imunitas, tidak bisa diproses secara hukum,” kata Castro, Jumat (4/7).
Ia merujuk pada Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), serta Pasal 28H ayat 1 UUD 1945 yang menjamin hak atas lingkungan hidup yang sehat.
“Pejuang lingkungan punya imunitas. Polisi seharusnya paham itu,” tegasnya.
Castro mencontohkan Putusan PT Semarang No. 374/PID.SUS/2024/PT SMG yang membebaskan aktivis lingkungan Daniel Fritz Tangkilisan dari semua dakwaan.
“Fritz dianggap pejuang lingkungan, jadi tak bisa dihukum. Prinsip ini seharusnya juga berlaku untuk nelayan Muara Badak,” ujarnya.
Sejak akhir 2024, tambak kerang darah di enam desa pesisir Muara Badak gagal panen. Dugaan utama berasal dari pencemaran akibat aktivitas pengeboran migas oleh PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS). Muhammad Yusuf, perwakilan nelayan, mencatat sekitar 299 kepala keluarga terdampak, dengan lahan budidaya tercemar seluas 1.000 hektare. Potensi kerugian diperkirakan mencapai Rp68,4 miliar akibat gagal panen 3.800 ton kerang darah.
Warga kemudian menggelar aksi protes di lokasi pengeboran RIG Great Wall Drilling Company 16 pada Januari–Februari 2025. Namun, alih-alih ditanggapi, empat nelayan justru dilaporkan PHSS ke polisi atas tuduhan masuk ke objek vital nasional tanpa izin. Mereka adalah Yusuf, Muhammad Yamin, Muhammad Said, dan Haji Tarre.
Menurut warga, aksi itu berlangsung damai dan diikuti ratusan orang yang khawatir terhadap pencemaran berulang. Riset Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Mulawarman pun menguatkan kekhawatiran itu, dengan temuan lonjakan bahan organik, lumpur pekat, serta infeksi bakteri dan parasit yang mengganggu sistem pernapasan kerang.
Namun, polisi justru bergerak cepat terhadap nelayan. Herdiansyah Hamzah menyebut proses hukum ini sebagai “pengalihan isu” dari pencemaran lingkungan oleh korporasi. Ia bahkan menilai kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan seperti ini adalah pola berulang yang terstruktur.
Meski Menteri LHK sudah turun tangan, hingga kini proses hukum terhadap para nelayan belum dihentikan. Sementara itu, pihak PHSS belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi.

