EKSPOSKALTIM, Kutim - Seorang supir truk berinisial SN diamakan polisi karena membawa 1 poket sabu beserta plastik di saku celana yang dikenakannya, Selasa (31/1/17) malam.
Penemuan tersebut bermula saat aparat Polsek Muara Bengkal menggelar Operasi Cipta Kondisi di Jalan Poros KM 23, PT Surya Hutani Jaya, Desa Benua Baru, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kutai Timur.
Dijelaskan Kapolres Kutim AKBP Rino Eko, melalui Kasat Reskoba Iptu Abdul Rauf, pelaku berinisial SN merupakan warga Desa Cipari Makmur, Kecamatan Ma Kaman, Kabupaten Kutai Katanegera (Kukar).
"SN yang mengunakan Truk jenis Toyota Dyna dengan nomor polisi KT-8808-MF berwarna Merah terjaring operasi, dan pada saat digeledah ditemukan 1(satu) poket sabu beserta plastik di saku kecil celana sebelah kanan," kata Abdul Rauf, Rabu (1/2/17).
Kini, SN beserta barang bukti telah diamakan di Mapolsek Muara Bengkal untuk diproses lebih lanjut. SN disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 th. 2009 Tentang Narkotika.

