EKSPOSKALTIM.COM , BONTANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang memastikan setiap perubahan data kependudukan yang dikirimkan melalui aplikasi Pondok Pasilan akan langsung terintegrasi dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Kepala Disdukcapil Bontang, Budiman melalui Kabid Catatan Sipil, Syamsu Wardi menjelaskan bahwa IKD merupakan produk akhir dari seluruh proses layanan administrasi kependudukan yang dilakukan masyarakat.
“Kalau ada perubahan data melalui Pondok Pasilan, misalnya pindah alamat atau perubahan kartu keluarga, maka otomatis akan terupdate juga di IKD,” ujarnya.
Ia menandaskan bahwa Pondok Pasilan dan IKD memiliki fungsi yang berbeda-beda, meskipun saling terhubung dalam satu sistem.
Pondok Pasilan berperan sebagai pintu awal untuk pengajuan layanan, mulai dari perubahan data hingga permohonan dokumen kependudukan. Sementara IKD hanya berfungsi sebagai identitas digital yang menampilkan hasil akhir dari proses tersebut.
“Di IKD itu hanya menampilkan data. Tidak bisa mengajukan permohonan atau melakukan perubahan,” jelasnya.
Adapun komunikasi ini bertujuan mempermudah masyarakat sekaligus memastikan data kependudukan selalu terbarui secara real time.
Dengan sistem tersebut, masyarakat tidak perlu lagi melakukan pembaharuan data secara terpisah di dua layanan yang berbeda. Setiap perubahan yang diproses akan langsung tersinkronisasi.
“Jadi tidak ada lagi perbedaan data. Apa yang diproses di Pondok Pasilan, itu juga akan muncul di IKD,” katanya.
Meski demikian, ia mengakui bahwa pengembangan fitur IKD masih terus dilakukan oleh pemerintah pusat. Hingga saat ini, fungsi IKD masih terbatas sebagai identitas digital dan belum sepenuhnya digunakan untuk layanan pengajuan.
“Ke depan memang diarahkan ke sana, tapi saat layanan ini proses tetap melalui aplikasi kami,” tambahnya. (*)

