PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Jakarta Masih Ibu Kota, Bagaimana Nasib IKN?

Home Berita Jakarta Masih Ibu Kota, B ...

Di tengah belum terbitnya Keppres pemindahan ibu kota, DPR menilai IKN belum harus dipaksakan,


Jakarta Masih Ibu Kota, Bagaimana Nasib IKN?
Sejumlah titik menjadi lokasi favorit bagi para pemburu konten digital, termasuk kawasan Plaza Seremoni dengan latar belakang Istana Garuda yang megah menjadi spot wajib berswafoto (selfie) ketika berkunjung ke IKN. Foto: OIKN

EKSPOSKALTIM, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara memunculkan pertanyaan baru soal arah pembangunan Ibu Kota Nusantara. Namun DPR menilai proyek IKN tetap berjalan, hanya saja dengan pendekatan yang lebih realistis, bertahap, dan menyesuaikan kemampuan negara.

Anggota Komisi II DPR RI Romy Soekarno mengatakan putusan MK bukan berarti pembangunan IKN dihentikan. Menurutnya, putusan tersebut justru memberi ruang bagi pemerintah untuk mempersiapkan transisi ibu kota secara lebih matang.

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini harus kita hormati sebagai bagian dari kepastian konstitusi dan kepastian tahapan perpindahan ibu kota negara,” ujar Romy di Jakarta, Kamis (14/5/2026).

Ia menilai pembangunan IKN ke depan perlu dijalankan secara lebih terukur dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, fiskal, birokrasi, hingga kondisi sosial-ekonomi nasional.

Menurut Romy, konsep pembangunan IKN juga bisa diarahkan sebagai pusat pemerintahan strategis nasional sekaligus green capital Indonesia di masa depan.

“IKN memiliki potensi besar menjadi pusat tata kelola pemerintahan modern berbasis lingkungan, pusat transisi energi nasional, pusat ketahanan pangan, hingga pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan,” katanya.

Romy bahkan menilai untuk sementara IKN dapat difungsikan bertahap sebagai kawasan istana kepresidenan strategis sambil menunggu kesiapan penuh pemindahan pemerintahan nasional.

“Seperti Istana Bogor, Istana Cipanas maupun Istana Tampaksiring,” ujarnya.

Ia mengingatkan pembangunan IKN sebaiknya tidak dilihat sebagai proyek jangka pendek, melainkan investasi jangka panjang bangsa.

“Yang terpenting bagaimana proses transisinya dilakukan secara konstitusional, realistis, efisien, dan tetap menjaga stabilitas nasional serta kepentingan rakyat Indonesia,” katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dalam perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026.

Dalam putusan yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir, MK menegaskan kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi DKI Jakarta sampai diterbitkannya keputusan presiden mengenai pemindahan ke IKN.

“Selama keputusan presiden berkenaan dengan pemindahan ibu kota negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan, ibu kota negara masih tetap berkedudukan di Jakarta,” kata Adies.

MK juga menyatakan tidak terdapat kekosongan status konstitusional sebagaimana yang didalilkan pemohon dalam gugatan tersebut.

Saat ini, pemerintah menargetkan IKN di Kalimantan Timur menjadi ibu kota politik Indonesia pada 2028.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :