Kedua pelaku pembunuhan berencana disertai mutilasi di Samarinda terancam mendapat hukuman ganda.
EKSPOSKALTIM, Samarinda - Kasus pembunuhan terhadap Suwimi (35) di Samarinda terungkap sebagai rangkaian peristiwa yang direncanakan sejak Januari 2026, sebelum berujung pada upaya menghilangkan jejak.
Korban ditemukan warga dalam kondisi tidak utuh di kawasan Sempaja Utara pada Sabtu (21/3/2026), memicu penyelidikan intensif aparat kepolisian.
Dalam waktu kurang dari 12 jam, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil mengidentifikasi korban melalui sidik jari dan menelusuri lingkar terdekatnya.
Dua orang kemudian diamankan, yakni Jakpar alias Wahyu (52), suami siri korban, serta Rusmini (56), yang selama ini dikenal sebagai ibu angkat korban.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengatakan hasil penyelidikan menunjukkan peristiwa tersebut tidak terjadi secara spontan.
Kedua pelaku disebut telah merencanakan aksi sejak Januari 2026, termasuk melakukan survei lokasi sebelum pelaksanaan.
Peristiwa kekerasan terjadi pada Kamis dini hari (19/3/2026) di rumah Rusmini di Jalan Anggur, Samarinda Ulu. Dalam pemeriksaan, Wahyu mengakui penganiayaan dilakukan saat korban dalam kondisi tidak waspada.
“Awalnya saya pukul bagian dada saat dia tidur,” ujarnya.
Penganiayaan berlangsung hingga korban tidak lagi memberikan respons. Setelah itu, kedua pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan memotong tubuh korban dan membuangnya di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Sempaja Utara.
Dalam proses tersebut, Rusmini disebut turut membantu, mulai dari menyiapkan perlengkapan hingga membersihkan lokasi kejadian.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor, telepon genggam, karung, parang, palu besi, kayu, serta pakaian yang diduga digunakan saat kejadian.
Motif sementara diduga dipicu sakit hati, namun penyidik masih mendalami kemungkinan adanya motif lain maupun keterlibatan pihak tambahan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP.
“Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” ujar Hendri dalam konferensi pers, baru tadi.
Ia menegaskan proses hukum akan dijalankan secara tegas dan transparan hingga tuntas. “Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas sesuai aturan,” katanya.


