EKSPOSKALTIM, Jakarta - Kasus dugaan pembunuhan terhadap Juwita (23), jurnalis perempuan asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, memasuki babak baru. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap adanya indikasi tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) sebelum korban dibunuh oleh Kelasi Satu Jumran, prajurit TNI Angkatan Laut.
“Indikasi kekerasan seksual ini kami temukan saat investigasi lapangan dan patut diproses secara hukum. Jika ada bukti baru, kami dorong penyidik membuka penyelidikan lanjutan,” ujar Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, dikutip Kamis (24/4).
LPSK melakukan investigasi di Banjarbaru pada 17–18 April 2025. Mereka menemui keluarga korban, saksi-saksi, penyidik polisi militer, oditur militer, hingga mengunjungi lokasi kejadian dan perusahaan rental mobil yang kendaraannya digunakan pelaku.
Menurut Suparyati, indikasi TPKS tersebut mengacu pada Pasal 4 huruf a dan Pasal 5 huruf a dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS—yang berpotensi memperberat hukuman terhadap pelaku.
LPSK juga menyampaikan bahwa keluarga korban berhak atas restitusi sebagai bentuk pemulihan. “Hak restitusi sudah dijamin undang-undang. Kami bantu teknis pengajuan ke oditur agar bisa masuk dalam materi tuntutan dan diputuskan hakim,” jelas Suparyati.
Restitusi sendiri merupakan bentuk ganti rugi yang dapat diberikan oleh pelaku, terpidana, atau pihak ketiga. Permohonannya akan dibahas lebih lanjut di sidang internal LPSK.
Selama proses hukum berlangsung, LPSK berkomitmen memberikan pendampingan penuh, termasuk fasilitasi saat persidangan. “Saksi akan kami jemput dan dampingi selama persidangan bersama kuasa hukum,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari penemuan jasad Juwita di tepi jalan kawasan Gunung Kupang, Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3) sore. Tubuhnya tergeletak di samping sepeda motor.
Tak lama, Komandan Denpom Lanal Balikpapan, Mayor Laut PM Ronald Ganap, membenarkan keterlibatan seorang oknum prajurit: Kelasi Satu Jumran, asal Kendari, Sulawesi Tenggara. Jumran baru sebulan bertugas di Lanal Balikpapan setelah sebelumnya berdinas di Lanal Banjarmasin.
Pada Selasa (8/4), Detasemen Polisi Militer TNI AL Banjarmasin resmi menyerahkan tersangka kepada Oditurat Militer III-15 Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut.

