EKSPOSKALTIM, Jakarta - Petugas gabungan dari Polres Bandara Soekarno-Hatta, Imigrasi Soekarno-Hatta, dan Kementerian Agama mencegah keberangkatan 10 calon jemaah haji asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang diduga akan berangkat ke Tanah Suci menggunakan visa non-haji. Mereka berencana terbang ke Arab Saudi melalui Malaysia dengan maskapai Malindo Air, menggunakan visa kerja atau visa amil.
Pemerintah Arab Saudi kembali menegaskan larangan penggunaan visa selain visa haji resmi untuk melaksanakan ibadah haji. Dalam siaran pers yang diunggah di akun media sosial X pada Sabtu (19/4), Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengimbau seluruh calon jemaah haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi untuk memiliki izin resmi yang sah.
Kasus ini menarik perhatian sejumlah anggota DPR RI lintas komisi. Mereka menekankan pentingnya penegakan hukum dan pengawasan ketat terhadap praktik pemberangkatan haji ilegal.
Marwah Negara Dipertaruhkan
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PAN, Pangeran Khairul Saleh, menilai bahwa keimigrasian adalah pintu utama pencegahan agar kasus serupa tidak terulang.
“Jangan diloloskan karena ini menyangkut marwah negara. Penggunaan visa non-haji untuk berhaji adalah pelanggaran prosedur keimigrasian yang harus ditindak tegas,” ujarnya, dalam siaran pers kepada media ini, Kamis (24/4).
Pangeran menegaskan bahwa pemerintah harus lebih serius dalam pengawasan dan penindakan terhadap biro travel yang memberangkatkan jemaah tanpa dokumen resmi.
“Sejak lama saya mendorong perbaikan sistem pengawasan dan penegakan hukum pada praktik pemberangkatan jemaah haji non-prosedural, termasuk travel nakal. Edukasi kepada masyarakat juga penting agar mereka tidak tergiur tawaran berhaji dengan visa kerja atau umrah,” tambahnya.
Dorong Penegakan Hukum
Senada dengan Pangeran, Endang Agustina dari Komisi III DPR RI juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang memberangkatkan jemaah secara ilegal.
“Praktik ini tidak hanya melanggar aturan keimigrasian, tapi juga merugikan masyarakat secara finansial dan spiritual. Aparat harus menindak biro travel yang terbukti melanggar,” ujarnya.
Endang mendesak pemerintah memperkuat sosialisasi serta memberikan perlindungan hukum bagi calon jemaah yang menjadi korban.
“Jemaah yang merasa dirugikan segera saja melapor ke pihak berwenang. Kalau sejak awal daftar dan bayar untuk visa haji, tapi ternyata diberi visa berbeda, itu sudah unsur penipuan,” tegasnya.
Usulan Pembentukan Sistem Pengawasan Haji
Sudian Noor dari Komisi VIII DPR RI menyayangkan masih adanya calon jemaah yang mencoba berhaji dengan visa non-haji, meski telah ada larangan tegas dari Arab Saudi.
“Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi sudah jelas mengatur hal ini. Oleh karena itu, saya mendorong pembentukan Sistem Pengawasan dan Penegakan Hukum (Siswas Gakum) dengan melibatkan Imigrasi, Polri, BIN, dan DPR RI,” ujar Sudian.
Ia menekankan pentingnya sosialisasi, edukasi, dan pendampingan dari biro travel dan pemerintah daerah kepada calon jemaah, agar keberangkatan dilakukan secara prosedural.
“Keamanan, kenyamanan, dan keselamatan jemaah adalah prioritas. Segala bentuk pelanggaran yang berpotensi membahayakan harus dicegah sejak awal,” pungkasnya.

