EKSPOSKALTIM.com, Bone - Tiga pelaku Narkoba diringkus Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bone. Ketiganya yakni Zf (26) dan Hd (33) warga Kabupaten Bone, serta HM (46 HM) warga Kabupaten Luwu.
Kapolres Bone AKBP Kadarislam Kasim dalam press releasenya menerangkan, bermula dari penangkapan Zf pada 29 Januari 2018 lalu, setelah dilakukan pengembangan, berhasil meringkus Hd dan HM.
Dari tangan Zf, polisi menyita barang bukti sebuah Handphone. Pun mengamankan sabu ukuran besar dari tangan Hd yang didapatkannya melalui Hm. Barang haram ini dibawa Hm dari Tarakan Kalimantan Timur atas suruhan Im yang saat ini masuk DPO polisi.
Baca: Niat Tolong Teman, Arbain Justru Hilang Terseret Arus Sungai
Untuk mengelabui polisi selama dalam perjalanan dari Tarakan, Kalimantan Timur, menuju Bone Sulawesi Selatan, Hm menyimpan barang haram tersebut didalam lubang duburnya (anus).
“Ini sudah target operasi akhir Desember kemarin, 2017. Yah, hanya saja kita tunggu pergerakannya waktu itu. Pernah sekali ada masuk informasinya, tapi kita kecolongan saat itu,” kata Kapolres Bone Kadarislam didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Theodorus Echeal Setiyawan dan Kabag Ops Kompol M Asrofi, Rabu (31/1) pagi tadi di Mapolres Bone.
Kini ketiga pelaku harus meringkuk dibalik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka pun dijerat pasal 122 ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Tonton juga video-video menarik di bawah ini:
VIDEO: Waspada Difteri, Wawali Basri Ajak Masyarakat Hidup Bersih
ekspos tv
VIDEO: Rilis Sejumlah Kasus, Kapolres Bontang Apresiasi Kinerja Satuan dan Peran Serta Masyarakat
ekspos tv
VIDEO: Curi Motor Warga, Residivis Ranmor Kembali Diciduk Polisi
ekspos tv

