EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim memastikan ada sejumlah TPS di empat kabupaten bakal melakukan pemilihan susulan. Yaitu di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Kutai Kartanegara (Kukar), Kutai Barat (Kubar) dan Berau.
Komisioner KPU Kaltim Iffa Rosita merincikan, untuk Kabupaten Mahakam Ulu ada dua kecamatan menggelar pemilu susulan. Yakni, Kecamatan Long Bagun dan Laham. Di dua kecamatan tersebut ada 4 TPS belum melakukan pencoblosan dengan 810 pemilih.
Baca juga: Tinjau Pemilu 2019, Gubernur Isran: di Kaltim Aman
Di Kukar ada Kecamatan Marangkayu dan Tabang. Di dua kecamatan tersebut ada 8 TPS yang belum melakukan pencoblosan dengan 1.667 pemilih.
Di Berau ada lima kecamatan. Yaitu di Kecamatan Kelay, Segah, Biantan, Sambaliung dan Tanjung Redeb. Di lima kecamatan tersebut ada 11 TPS yang belum digelar pencoblosan dengan 1.325 pemilih.
Di Kubar ada Kecamatan Tering, Silulq Ngurai, Muara Pahu, Muara Lawa, Damai dan Bongan. Di enam kecamatan tersebut ada 20 TPS yang belum melakukan pencoblosan dengan 4.237 pemilih.
"Jika ditotal jadi ada 43 TPS yang belum ada pemilihan dengan 8.038 pemilih yang belum mencoblos," terangnya, Sabtu (20/4).
Ia menjelaskan, pemilih yang akan melakukan pemilihan susulan adalah pemilih yang masuk DPTb (Daftar Pemilih Tambahan).
Menurutnya, pemilih tersebut terdaftar di DPT namun karena sesuatu dan lain hal tidak dapat menggunakan hak pilihnya di tempat asal sehingga harus pindah memilih, dengan mengantongi A5.
"Pemilu susulan ini terdiri dari orang-orang perkebunan dan pertambangan, serta sebagian juga ada di lapas," jelasnya.
Ia menjabarkan, pemilu susulan tersebut sesuai Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2019. Dijelaskan bahwa pelaksanaan pemungutan suara susulan paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara.
"SK penetapan sudah kita buat yang isinya agar 4 kabupaten tersebut melakukan pemungutan suara susulan paling lambat pada 27 April 2019," bebernya.
Menurutnya, soal waktu pemilu susulan tersebut tergantung kesiapan empat kabupaten tersebut untuk menetapkan waktunya.
Baca juga: Dinkes Kutim Galakkan Pencegahan Stunting Sejak Dini
"Tapi kami berharap mereka tidak mengambil di waktu paling akhir agar kalau ada apa-apa masih ada waktu tersisa untuk diselesaikan," ucap Iffa.
Sebelum empat kabupaten tersebut menetapkan waktu pemilu susulan, Iffa mengingatkan KPU setempat harus memastikan kembali bahwa logistik terpenuhi dan dalam kondisi baik. Selain itu, harus menyiapkan SDM seperti KPPS, linmas, saksi, pengawas TPS dan lainya.
"Termasuk memastikan tanggal pemungutan maka harus berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti polisi, Bawaslu dan lainnya" tandasnya. (*)

