EKSPOSKALTIM.com, Bontang - Upaya pemberantasan Narkoba baik preventif, persuasif maupun penindakan terus digalakkan Polres Bone demi meminimalisir penyalahgunaan barang haram ini.
Alhasil, Jumat (2/2/2018) malam tadi, sekira pukul 21.00 Wita, personil Sat Resnarkoba Polres Bone kembali membekuk pelaku Narkoba berinisial MN alias Ri (19).
Warga BTN Amanda, Jalan Sungai Limboto, Kelurahan TA, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulsel itu diringkus di Masumpu, Kecamatan Tanete Riattang.
Baca: Polres Kutim Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 74,09 Gram
“Penangkapan pelaku ini berdasarkan hasil temuan Polres Bone,” kata Kapolres Bone AKBP Kadarislam Kasim membenarkan ihwal penangkapan tersebut, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Sabtu (3/2) pagi tadi.
Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, kata Kapolres, ditemukan 1 (satu) shacet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastic klip/bening, 1 (satu) batang pirex kaca, 1 (satu) batang sendok takar sabu.
“Tak hanya itu, polisi juga mengamankan 1 unit handphone merk evercross warna hitam merah,” imbuhnya.
Kini, pelaku bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolres Bone guna penyidikan lebih lanjut.
Tonton juga video-video menarik di bawah ini:
VIDEO: VIDEO: Sabu Seberat 43,4 Gram Asal Kaltim Gagal Beredar di Bone
ekspos tv
VIDEO: Kisruh Pilkada Bone, Umar-Madeng Lapor KPU ke Polisi
ekspos tv
VIDEO: Tanpa Dihadiri Ketua dan Bendahara, DPC Hanura Bontang Jalani Verifikasi Faktual
ekspos tv

