PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Rp18,1 Triliun Diduga Dicuci Samin Tan, Jejak 5,88 Juta Ton Batu Bara AKT Dibongkar

Home Berita Rp18,1 Triliun Diduga Dic ...

Jaksa mengungkap dugaan pencucian uang dari penjualan 5,88 juta metrik ton batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup kepada perusahaan perdagangan di Uni Emirat Arab. Pembayarannya disebut dialihkan melalui rekening perusahaan dan perorangan yang terafiliasi dengan Samin Tan.


Rp18,1 Triliun Diduga Dicuci Samin Tan, Jejak 5,88 Juta Ton Batu Bara AKT Dibongkar
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT), Samin Tan mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Foto: ANTARA

EKSPOSKALTIM, Jakarta – Penerima manfaat PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp18,1 triliun. Jaksa menduga uang tersebut berasal dari penjualan batu bara yang ditambang di wilayah perjanjian pertambangan PT AKT, meski izin perusahaan itu telah diterminasi.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Nasrullah Syam, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/10). 

Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap penjualan ekspor batu bara dari wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT AKT yang telah diterminasi. Salah satu transaksi yang disorot adalah penjualan sebanyak 5,88 juta metrik ton (MT) kepada Rescom Mineral Trading FZE (Ltd).

Pembayaran hasil penjualan itu diduga tidak masuk ke rekening PT AKT sebagai pemilik barang. Sebaliknya, Samin Tan disebut mengarahkan pembayaran melalui sejumlah rekening perusahaan dan perorangan yang terafiliasi dengannya.

"Pembayaran penjualan ekspor tersebut dilakukan dengan cara transfer melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Samin Tan dan beberapa properti dengan mengatasnamakan pihak lain namun tetap di bawah kendali terdakwa Samin Tan," ucap JPU saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa menyebut, Samin Tan diduga menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang hasil penjualan batu bara tersebut. Pembayaran dari Rescom Mineral Trading FZE disebut dialihkan melalui perusahaan-perusahaan sesuai perintah terdakwa.

Uang hasil penjualan itu kemudian dapat digunakan untuk kepentingan Samin Tan dengan nilai mencapai 690,5 juta dolar Amerika Serikat.

Pembayaran Dipecah, 104 Bidang Tanah Dibeli

Untuk menampung pembayaran dari Rescom Mineral Trading FZE, Samin Tan disebut menggunakan rekening penampung utama yang berganti-ganti pada setiap periode.

Jaksa mengungkap pembayaran penjualan batu bara PT AKT dipecah dan ditransfer ke sejumlah perusahaan maupun perorangan yang terafiliasi atau memiliki hubungan dengan Samin Tan.

Dalam pengaturan transaksi tersebut, Samin Tan disebut meminta pihak Rescom Mineral Trading FZE mentransfer pembayaran ke rekening yang ditunjuk melalui Vera Likin, Kenneth Raymond Allan, dan Andreas.

Sementara itu, untuk pembayaran rutin, utang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), serta pembelian suku cadang alat berat, penanganannya didelegasikan kepada Andreas. Ia disebut berhubungan langsung dengan Mr. Vish selaku perwakilan Rescom Mineral Trading FZE.

Jaksa juga mengungkap penggunaan uang hasil penjualan batu bara untuk membeli aset. Melalui perusahaan afiliasinya, PT Sarana Bakti Angkasa, Samin Tan disebut membeli 104 bidang tanah dan tujuh bangunan di berbagai tempat dengan menggunakan nama berbeda.

Dugaan Korupsi Berawal dari Tambang yang Izin PKP2B-nya Diterminasi

Selain TPPU, Samin Tan didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp17,74 triliun terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKP di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, sepanjang 2016–2026.

Jaksa menyebut dana yang diduga dicuci Samin Tan berasal dari hasil korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan tersebut.

Dalam dakwaan korupsi, Samin Tan disebut memerintahkan Direktur PT AKT Bagus Jaya Wardhana untuk tetap melakukan penambangan, pengangkutan, dan penjualan batu bara hasil kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan di wilayah tambang PT AKT.

Padahal, jaksa menyebut Samin Tan mengetahui PKP2B perusahaan tersebut telah diterminasi melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tertanggal 19 Oktober 2017.

"Padahal, terdakwa Samin Tan mengetahui bahwa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) milik perusahaannya tersebut telah diterminasi (diakhiri) berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 3714 K/30/MEM/2017 pada tanggal 19 Oktober 2017," ungkap JPU.

Jaksa juga memerinci pihak-pihak yang disebut memperoleh keuntungan dari perbuatan tersebut. Samin Tan didakwa memperkaya diri sebesar Rp17,74 triliun.

Selain itu, pihak Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan/Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KUPP/KSOP) Rangga Ilung disebut memperoleh Rp3,98 miliar, sedangkan Muhammad Juni Eka Wardana memperoleh Rp170,47 miliar.

Atas perbuatannya, Samin Tan didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 3 ayat (1), serta Pasal 607 ayat (1) huruf a atau Pasal 607 ayat (1) huruf b KUHP Nasional. Jaksa juga mencantumkan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :