PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Rekam Jejak Eks Kepala BLKI Balikpapan: Sudah Terpidana, Korupsi Lagi Total Rp13,9 Miliar

Home Berita Rekam Jejak Eks Kepala Bl ...

Rekening siluman hingga ‘Pinjam Bendera’, jadi modus dugaan korupsi Kepala BLKI Balikpapan. 


Rekam Jejak Eks Kepala BLKI Balikpapan: Sudah Terpidana, Korupsi Lagi Total Rp13,9 Miliar
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas. Foto: Ekspos/Erik

EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Kepala UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan berinisial SN ternyata tak hanya terjerat kasus dugaan korupsi anggaran pelatihan dan Pendidikan pada BLKI Balikpapan.

Berdasarkan informasi dari Polda Kaltim, SN, rupanya sudah lebih dulu jadi terpidana kasus korupsi penerimaan retribusi dan pemanfaatan fasilitas UPTD BLKI Balikpapan tahun anggaran 2021-2024.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan pemeriksaan terhadap SN sudah dilakukan kepolisan sejak September 2024 silam.

"Ada 86 saksi yang saat itu diperiksa oleh penyidik, baik dari pihak Disnakertrans Provinsi Kaltim, Pemprov Kaltim, pihak ketiga penyedia jasa. Total kerugian ditaksir mencapai kurang lebih Rp5 miliar," kata Bambang Yugo.

Bambang Yugo menerangkan modus korupsi yang digunakan SN adalah dengan membuat rekening baru atas nama UPTD BLKI Balikpapan untuk menampung uang retribusi penggunaan fasilitas di UPTD yang berada di bawah Disnakertrans Provinsi Kaltim.

"Jadi semua uang masuk ke rekening tersebut, yang sebenarnya dikuasai oleh SN sendiri. Jadi tidak disetor ke rekening negara," kata Bambang Yugo.

Kepolisian, kata Bambang Yugo berhasil menyelamatkan kerugian negara Rp568,920 juta dalam perkara ini. "Perkara ini sudah P21, SN sudah ada di Lapas Perempuan Tenggarong, Kukar," kata Bambang Yugo.

Dari pendalaman kasus korupsi retribusi tersebut, polisi akhirnya menemukan kasus tindak pidana korupsi lain, yang juga dilalukan oleh SN. Selain SN, polisi menetapkan Kasubbag TU UPTD BLKI berinisial YL sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ini. Keduanya diduga kuat menyelewengkan anggaran belanja operasi Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Tenaga Kerja tahun anggaran 2023-2024.

Akibat praktik korupsi ini, negara merugi lebih dari Rp8,9 miliar. Penetapan tersangka terhadap dua orang ini dilakukan setelah penyidik memeriksa secara maraton 136 saksi, yang terdiri dari jajaran Disnakertrans Kaltim, instruktur, lembaga pelatihan (LPK/LSP), pihak penyedia, hingga saksi ahli.

SN bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sementara YL berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).  Modus operandi yang digunakan para pelaku meliputi pemotongan hak para instruktur senilai Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per orang untuk kepentingan pribadi. 

Manipulasi e-Katalog dan praktik "pinjam bendera"

Selain menyunat honor, para tersangka disinyalir melakukan manipulasi sistematis melalui pengadaan barang di e-katalog. Barang-barang yang dipesan secara formal melalui pihak ketiga tidak pernah sampai ke lokasi, melainkan dicairkan dalam bentuk uang tunai untuk dikantongi pribadi. Tak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya penggelembungan (mark up) jumlah peserta kegiatan yang tidak sesuai dengan realitas di lapangan.

Modus lain yang terungkap adalah praktik "pinjam bendera". Sejak Januari 2023, SN diduga memerintahkan YL untuk mencari perusahaan (PT dan CV) yang bisa dipinjam namanya sebagai formalitas pencairan anggaran. Sebagai imbalan, pemilik perusahaan diberikan fee sebesar 5 persen, sementara sisa anggaran dikelola langsung oleh SN dan YL.

"Penyedia hanya diberikan fee saja, sementara seluruh kegiatan dilakukan penuh oleh SN bersama YL. Bentuk pertanggungjawabannya ternyata fiktif dan telah di-mark up," tegas Bambang Yugo.

Praktik rasuah ini mencakup pengadaan bahan pelatihan, konsumsi, percetakan, alat tulis, seragam, hingga sertifikasi. Khusus tahun 2024, seluruh pengadaan sertifikasi bahkan dikunci hanya melalui satu perusahaan, yakni PT KI.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :