PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Raperda Kawasan Tanpa Rokok Segera Disahkan

Home Berita Raperda Kawasan Tanpa Rok ...

Raperda Kawasan Tanpa Rokok Segera Disahkan
Ketua Tim Pansus KTR Baharuddin Demmu saat menyampaikan laporan kinerja, Rabu (29/3). (Ekspos Kaltim/Ismail).

EKSPOSKALTIM, Samarinda- DPRD Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan rapat paripurna ke-7, terkait laporan tim panitia khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Retribusi serta Reklamasi dan Investigasi Korban Lubang Tambang.

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Provinsi Kalimantan Timur Baharuddin Demmu juga selaku ketua tim pansus rancangan KTR menjelaskan bahwa, raperda KTR merupakan satu di antara raperda usulan pemprov pada 2016 yang dituangkan dalam daftar pembentukan peraturan daerah provinsi Kalimantan Timur.

"Terkait putusan DPRD pada rencana kerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur nomor 10 tahun 2016, 7 maret kemarin telah dibentuk pansus terkait KTR," katanya saat menyampaikan hasil kerja pansus, Rabu (29/3) siang.

Pada 24 februari 2017, lanjut Baharuddin, telah diarahkan untuk dipublikasi serta telah dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri. Namun dalam konsultasi tersebut, direktur Produk Hukum Daerah meminta pakar hukum Universitas Mulawarman untuk mengkaji ulang terkait retribusi KTR dan kemudian akan dikonsultasikan kembali dengan Kemedagri.

Sementara itu , dari hasil kajian tersebut sudah dibahas bersama Kemendagri beberapa waktu lalu, yang mana rapat dilaksanakan secara internal di pemerintah pusat.

"Telah dilakukan komunikasi dengan direktur Produk Hukum Daerah serta Kemendagri dan pansus. Menyampaikan perpanjangannya sampai diadakan paripurna untuk disahkan," tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kalimantan Timur H M Syahrun mengatakan bahwa, hasil dari tim pansus yang telah dilaporkan selanjutnya akan langsung disahkan dalam rapat paripurna sidang ke-8.

"Kalau tidak ada halangan, seluruh hasil dari pansus akan segera diparipurnakan pada 3 April 2017 mendatang," kata Syahrun. (adv)

 


Editor : Benny Oktaryanto
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :