EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Kabar adanya pungutan pengambilan ijazah di SMKN 11, Simpang Pasir, Palaran, Samarinda kepada wali murid, diklaim sebagai kabar tak benar alias hoax.
Kepastian ini, setelah Komisi IV DPRD Kaltim memanggil Kepala Sekolah dan Komite sekolah SMKN 11 Samarinda, di ruang rapat DPRD Kaltim, Kamis (3/1/2019).
Baca juga: DPRD Kaltim Kawal Tambahan Waktu Proyek MYC
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub mengatakan, pemanggilan tersebut sebagai upaya untuk mengklarifikasi kabar yang menyebutkan jika terjadi pungutan pihak sekolah kepada wali murid perihal pengambilan ijazah sebesar Rp 3 juta.
“Dari klarifikasi kita kepada pihak sekolah, mereka membantah bahwa tidak ada pungutan dalam mengambil ijazah,” kata Rusman, didampingi Anggota Komisi IV Siti Qomariah dan Nixon Butarbutar.
Sebelumnya, dalam pertemuan tersebut Rusman memberikan hak klarifikasi terhadap Kepala Sekolah SMKN 11 Samarinda, Tri Rahardjo.
“Saya sangat terkejut mendapat berita ini. Ini hanya miss informasi bahwa menebus ijazah sampai Rp 3 juta. Itu tidak pernah,” kata Kepala Sekolah SMKN 11 Tri Rahardjo.
Bahkan untuk memastikan ketidakbenaran informasi tersebut, ia mengajak Komisi IV mencari infomasi dari alumni SMKN 11 di tahun-tahun sebelumnya.
“Bisa ditanya ke alumni, pernah tidak iuran membayar untuk menebus ijazah. Sesuai tupoksi itu tidak pernah,” imbuhnya.
Ketua Komite SMKN 11 Samarinda, Ahmad Patawi menambahkan, sebenarnya kabar tersebut berangkat dari suara wali murid yang tak hadir dalam rapat komite dengan para wali murid.
Ia mengakui, memang ada kesepakatan sukarela dari wali murid untuk pembangunan dan pengembangan sekolah.
“Mungkin yang menyampaikan informasi ini mengadukan ke dewan, mereka yang tidak hadir dalam acara tersebut,” tuturnya di hadapan Komisi IV DPRD Kaltim.
Ia menyatakan, kondisi sekolah saat ini memang dilema. Di tengah upaya peningkatan kualitas mutu sarana dan prasarana pendidikan, namun tak sesuai dengan biaya operasional yang ada.
Idealnya, kata dia, dari kebutuhan SMK per siswa per tahun sebesar Rp 5 juta, namun baru terealisasi dari Bosda dan Bosnas sebesar Rp 2,9 juta per siswa per tahun di tahun 2018.
“Kita sudah pernah hearing dengan Wagub soal ini. Memang begitu kondisinya,” sebutnya.
Atas klarifikasi ini, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub menegaskan, kabar pungutan pengambilan ijazah telah selesai.
Baca juga: Gubernur Kaltim Larang Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru
“Artinya tidak ada pungutan terkait pengambilan ijazah. Kami akan sampaikan bahwa laporan yang masuk tidak benar adanya, supaya ini clear,” jelasnya.
Lebih jauh, Rusman tak menampik jika adanya pungutan di sekolah berdasarkan kesepakatan antara Komite Sekolah dengan wali murid untuk keperluan sekolahnya masing-masing. Hanya saja, dengan catatan tidak memberatkan dan sebatas bantuan sukarela.
“Karena ini menjadi persoalan kita, pendidikan menjadi promosi komoditas politik saja. Calon kepala daerah kampanyekan sekolah gratis, padahal faktanya berat. Dampaknya yang memberat, dan meminta partisipasi masyarakat untuk membangun,” tandasnya.
Sebelumnya, mencuat kabar adanya pengutan dalam menebus ijazah yang dibebankan kepada wali murid di SMKN 11 Samarinda, dihembuskan oleh Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PDI Perjuangan, Yaqob Manika, saat rapat paripurna pengesahan jadwal kegiatan masa sidang pertama tahun 2019, Rabu (2/1/2019) kemarin. (*)
Video Terkini EKSPOS TV: Cawapres Sandiaga Uno Silaturahmi ke Bone
ekspos tv

