EKSPOSKALTIM.com, Bone - Sebanyak 1109 wanita di Kabupaten Bone memilih untuk menjanda atau mengakhiri rumah tangganya dengan suami.
Hal itu terungkap dari laporan perkara perceraian yang diterima Pengadilan Agama Negeri Watampone selama 2018.
Baca juga: Kapolres Bone: Temuan LSM Tidak Otomatis 'Dilidik'
“Ada 1394 laporan yang kita terima pada tahun 2018. Terdiri dari 285 cerai talak dan 1109 cerai gugat,” ungkap Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Negeri Watampone, Jamaluddin Rahim, saat ditemui di kantornya, Kamis (3/1/2018).
Kendati demikian, kata Jamaluddin, tidak semua pengajuan cerai itu berakhir dengan perceraian.
“Cerai gugat yang diputuskan hanya 997 dari 1109 laporan. Sementara cerai talaknya putus 100 persen dari 285 laporan,” pungkasnya.
Baca juga: Tahun Politik 2019, Kapolres Bone Imbau Masyarakat Antisipasi Hoax
Dari 1255 kasus perceraian yang putus di 2018, Jamal menjelaskan, kebanyakan penyebabnya dipicu karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus, dengan jumlah 551 kasus.
“Disusul karena faktor meninggalkan salah satu pihak dengan jumlah 474 kasus,” bebernya.
Sementara, perceraian yang disebabkan karena faktor ekonomi terdapat 126 kasus, faktor karena pasangan pemabuk 33 kasus, dan KDRT 25 kasus.
Video Terkini EKSPOS TV: Cawapres Sandiaga Uno Silaturahmi ke Bone
ekspos tv

