EKSPOSKALTIM, Kutim- Sepekan digelarnya Operasi Patuh Mahakam 2017 di Sangatta, Sat Lantas Polres Kutai Timur telah mencatat sebanyak 739 tilang dan 320 teguran pelanggaran lalu lintas (lalin).
Operasi yang akan digelar hingga 21 Mei mendatang, pelanggaran didominasi pengendara yang tak mengenakan helm sebanyak 223 kasus. Terbanyak kedua tidak menyalakan lampu di siang hari dengan 158 kasus. Lalu, melawan arus 50 kasus, tidak membawa kelengkapan surat menyurat 138 kasus, dan pelanggaran rambu-rambu 170 kasus.
"Dari 739 kasus lalin ini masyarakat yang tidak menggunakan helm paling banyak ditemui petugas, dan ditargetkan pada operasi ini 1400 kasus pelanggaran lalin," beber Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Kutim AKP Eko Budiyatno, Selasa (16/5) sore.
Kata Eko, operasi digelar dengan metode patroli hunting system untuk menekan tingginya angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi di Kutim, khususnya Sangatta.
“Dimana operasi ini menyasar pelanggaran yang kasat mata saja dan yang berpotensi kecelakaan. Dan digelar di berbagai titik di Kota Sangatta, seperti di Jalan Yos Sudarso dan Jalan Diponegoro,” terangnya.
Pengendara yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi tilang dengan mengunakan sistem aplikasi E-Tilang. Sehingga proses tilang menjadi lebih ringkas karena pelanggar tidak perlu datang lagi ke pengadilan untuk membayar denda, hanya melalui M-Banking.

