PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Samator Diberi Waktu Dua Hari, PTSP Siapkan Teguran Tertulis

Home Berita Samator Diberi Waktu Dua ...

Samator Diberi Waktu Dua Hari, PTSP Siapkan Teguran Tertulis
PT Samator Gas Industri Bontang menjadi temuan saat sidak Komisi III DRPD Bontang, Senin (15/5) lalu atas pelanggaran izin. Pabrik yang telah beroperasi sejak setahun lalu tidak mengantongi dokumen izin yang lengkap.

EKSPOSKALTIM, Bontang-PT Samator Gas Industri diberi waktu maksimal dua hari untuk menunjukkan iktikad baik atas temuan tidak adanya izin beroperasi. Padahal, produsen gas industri itu sudah melakukan aktivitas produksi sejak 2016. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Bontang Muhammad Asnem berjanji akan bertindak tegas. 

“Tunggu saja 1 atau 2 hari, kalau tidak penuhi panggilan kami, ya kita tegur. Sudah ada draft teguran yang kami siapkan,” kata Asnem, saat ditanya di ruang kerjanya, Selasa (16/5).

Menurut Asnem, pabrik Samator adalah pabrik dengan skala medium karena luasan lahan di atas 2500 meter persegi. Sementara luas pabrik Samator saat ini diketahui sekitar 8200 meter persegi. Artinya, kata Asnem, tidak ada alasan lagi perizinan mereka tidak lengkap.

“Meskipun ini perusahaan cabang dari PT Samator Gas Samarinda, tetap harus mengikuti peraturan yang ada di wilayah Bontang. Termasuk tertib terhadap perizinan,” ujarnya.

Alasan Samator yang menyebut tidak perlu memiliki izin karena terletak di kawasan industri milik PT Kaltim Industri Estate (KIE) disebut Asnem tidak tepat. 

Menurut dia, hal itu tidak menggugurkan ketentuan perizinan yang berlaku. Samator harus tetap mematuhi tahapan yang ada.

"Kalau posisinya di kawasan industri seperti itu, memang ada perlakuan spesial. Seperti tidak diwajibkan untuk memiliki izin lokasi dan analisa dampak lalu lintas karena sudah termasuk kawasan industri," paparnya.

Kesalahan mendasar menurut Asnem adalah izin prinsip yang harus dimiliki. Sebab aturan ini berlaku untuk semua investor. Contoh, PT Kaltim Amonium Nitrat dan 4 Pabrik NPK Cluster yang sudah memiliki izin prinsip.

Saat ditanya soal pabrik yang telah beroperasi selama setahun tanpa mengantongi izin lengkap, ia mengaku heran. Ia enggan berkomentar banyak soal itu karena masih menyandang status sebagai pelaksana tugas (Plt) yang baru bertugas di PTSP.

“Kita akan tetap kroscek ini titik permasalahannya di mana. Entah kenapa bisa beroperasi tanpa izin yang lengkap. Ditakutkan nantinya ada pihak tertentu yang menjaminkan mereka (PT Samator) untuk beroperasi, dan bisa terulang di kemudian hari,” jelasnya.


Editor : Benny Oktaryanto
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :