PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Polres Kutim Aman 2 Tersangka Pengedar Sabu

Home Berita Polres Kutim Aman 2 Tersa ...

Polres Kutim Aman 2 Tersangka Pengedar Sabu
Tersangka MS (28) dan RD (34) serta barang bukti yang diamankan.

EKSPOSKALTIM, Sangatta- Satuan Narkoba Polres Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali mengamankan 2 tersangka pengedar narkoba jenis sabu berinisial MS (28) dan RD (34). Keduanya ditangkap di Sangatta dilokasi yang berbeda.

Dijelaskan Kapolres Kutim AKBP Rino Eko, melalui Kasat Reskoba Iptu Abdul Rauf mengatakan, tersangka MS, merupakan salah satu warga di Gang Mujur Jaya, RT 03, Kecamatan Sangatta. Dan dia telah menjadi TO selama setahun oleh Satuan Narkoba Polres Kutim.

“Tersangka MS sudah menjadi targer kita sejak Januari 2016 lalu,” kata Kasat Reskoba Iptu Abdul Rauf.

Lebih lanjut Ia menceritakan, awalnya unit opsnal Sat Resnarkoba mendapat laporan dari masyarakat, bahwa di wilayah Munthe dan Kabo sering digunakan oleh para bandar untuk melakukan transaksi narkoba. Menanggapi laporan tersebut, unit opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan.

Alhasil, unit Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap dan mengamankan tersangka MS di kamar kosnya di Gang Kaswari, Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara, Minggu (18/12/2016) sekitar jam 13.00 wita kemarin.

“Saat penangkapan MS, kita mengamankan 4 poket sabu di tangan tersangka, 3 poket disimpan di bawah kasur dan 1 poket di kantong celana yang di gantung dalam kamar serta uang Rp 870 ribu," ujarnya.

Dari penangkapan tersangka MS, unit opsnal Sat  Resnarkoba langsung melakukan pengembangan kasus, dan berhasil mengamankan 1 tersangka lain berinisal RD (34), yang sedang berada di kamar kosnya di jalanYos Sudarso III, Gang Hasanudin, Desa Singagembara, Sangatta Utara, Minggu (18/12/2016) sekitar pukul 15.30 wita.

"Selama ini tersangka RD mendapatkan sabu dari Samarinda, dan memberi sabu itu kepada MS untuk diedarkan di Wilayah Sangatta Utara dan sangatta Selatan," paparnya.

Dari penangkapan itu pihak Satreskoba berhasilkan mengamankan barang bukti berupa 4 poket Narkoba jenis sabu dengan berat 1, 07 gram, 2 (dua) buah HP merk Nokia berwarna hitam, Uang Rp 870 ribu, Beberapa plastik cetik serta 1 timbangan digital.

Hingga saat ini Sat  Resnarkoba Polres Kutim masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut. 


Editor : Maulana
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%100%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :