Sengkarut penjualan kavling Nuansa Lina di Balikpapan memasuki babak baru setelah penyidik Polda Kaltim menetapkan pengembang berinisial CA sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan.
EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Timur resmi menetapkan pengusaha pengembang (developer) berinisial CA sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan penjualan tanah kavling Nuansa Lina (NL) di kawasan Transad, Balikpapan.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat resmi tertanggal 7 September 2026. Tersangka CA disangka penyidik melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Tedy Sopandi, mengonfirmasi bahwa perkara yang merugikan hingga 131 konsumen tersebut kini terus bergulir di tahap penyidikan.
"Penyidik akan melakukan pemanggilan secara patut terhadap tersangka guna menjalani pemeriksaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku," terang Tedy, Selasa (8/9).
Tersangka CA saat ini belum ditahan. Penerapan upaya paksa akan mempertimbangkan hasil pemeriksaan serta kebutuhan penyidikan. Ia juga mengingatkan semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Status tersangka bukan merupakan putusan yang menyatakan seseorang bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," tegasnya.
Kronologi Laporan 131 Konsumen
Kasus dugaan penipuan kavling Nuansa Lina ini berawal dari laporan 131 konsumen pada 9 Desember 2025. Para pembeli mengeluhkan kejelasan legalitas, status kepemilikan lahan, hingga masalah kesesuaian tata ruang.
Salah seorang korban bahkan telah menyetorkan uang hingga Rp576 juta untuk lahan seluas 1,1 hektare, tetapi tidak mendapatkan kepastian hak atas tanah tersebut. Laporan tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 5 Maret 2026 hingga berujung pada penetapan tersangka.
Kuasa hukum korban dari LBH KNPI Kaltim, Sultan Akbar Paalevi, membenarkan penerapan status tersangka terhadap CA. Meski begitu, pihak korban masih membuka pintu penyelesaian secara kekeluargaan jika tersangka mengembalikan seluruh hak keuangan konsumen.
"Apabila dari terlapor tidak menjalankan kewajibannya untuk mengganti hak-hak masyarakat selaku pembeli, kami akan melanjutkan pelaporan ini ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," tegas Sultan.
Sultan mengungkapkan bahwa pihak CA sempat menyampaikan tawaran resmi berupa penggantian lahan seluas 16.000 meter persegi di wilayah Lamaru, Balikpapan Timur, dan Kilometer 15 Jalan Soekarno-Hatta, Karang Joang.
Pihak korban saat ini masih mempelajari apakah luasan dan nilai lahan pengganti tersebut sepadan untuk menutupi total kerugian.
Selain di Ditreskrimum, perkara ini juga telah dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Kaltim terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.



