EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Kabar baik buat warga Kalimantan Timur! Mulai 8 April hingga 30 Juni 2025, Pemprov Kaltim resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan alias “Gratispol”.
Lewat program ini, pemilik kendaraan bisa terbebas dari denda keterlambatan dan biaya balik nama kendaraan (BBNKB) ke-2. Cukup bayar pokok pajaknya saja!
Syarat Kendaraan yang Bisa Ikut
Pemutihan ini berlaku untuk:
- Kendaraan pribadi
- Kendaraan sosial-keagamaan
Tidak berlaku untuk:
- Kendaraan baru yang menunggak
- Mutasi kendaraan antar provinsi
- Ubah bentuk/ganti mesin
- Kendaraan lelang atau ex-dump yang belum terdaftar
Cara Bayar Pajak Kendaraan Selama Pemutihan
Datang Langsung ke Samsat
- Bawa STNK asli, KTP pemilik, dan BPKB (jika balik nama)
- Kunjungi Samsat Induk, Samsat Keliling, atau Gerai Samsat terdekat
Gunakan Layanan Digital
- Akses lewat aplikasi e-Samsat Kaltim (Android)
- Bayar lewat bank mitra (BNI, BRI, BCA, Mandiri) atau gerai ritel (Indomaret, Alfamart)
Langkah-langkah via e-Samsat:
- Masukkan nomor polisi kendaraan
- Sistem akan tampilkan jumlah pajak & potongan pemutihan
- Lakukan pembayaran
- Simpan bukti dan tukarkan jika perlu cetak ulang STNK
Antusiasme Tinggi
Baru 3 jam sejak dibuka, lebih dari 8.000 kendaraan ikut serta, dengan pemasukan daerah tembus Rp 2,7 miliar. Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud, seperti dikutip dari Detik menyebut program ini sebagai bagian dari digitalisasi pelayanan publik yang makin ramah warga.
Manfaatkan Sebelum Terlambat!
Pemutihan hanya berlaku sampai 30 Juni 2025. Jangan lewatkan kesempatan untuk: Bebas denda
Balik nama tanpa biaya
Bayar pajak lebih mudah
Ikut dukung pembangunan daerah
Yuk, manfaatkan sekarang—langsung ke Samsat atau cukup dari genggaman lewat e-Samsat Kaltim!

