EKSPOSKALTIM, Bontang – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Narkoba (Resnarkoba) Polsek Balikpapan Barat kembali mengamankan seorang laki-laki bernama Hendra Febriyanto (26), Selasa (9/5) sore kemarin.
Dari tangan warga Jalan Merpati Gunung Bugis RT 37 Nomor 09,Kelurahan Baru Ulu Kecamatan Balikpapan Barat ini 3 poket sabu siap edar berhasil diamankan.
Lelaki kelahiran Balikpapan 18 Februari 1991 itu diciduk dalam operasi tangkap tangan tak jauh dari rumahnya.
Tangkap tangan sendiri dipimpin langsung oleh Kapolsek Balikpapan Barat Kompol I Putu Yasa. Lebih dulu, tiga anggota reskrim melakukan pengintaian terhadap Hendra yang menurut informasi diduga berperan sebagai kurir sabu.
Perwira berpangkat melati satu ini menjelaskan, dari hasil pengembangan pihaknya mengantongi satu nama terduga bandar sabu.
“Kami langsung melakukan penggerebekan ke rumah terduga bandar tetapi rumah sudah dalam keadaan kosong dan dikunci gembok dan dikelilingi teralis besi bagian depan," jelas perwira asal Bali ini.
“Sementara dari kantong saku sebelah kanan celana Hendra kami dapatkan sabu. Kata dia itu didapat dari seorang bandar yang berada di Gunung Bugis” urai Kapolsek.
Tak mau kehilangan jejak, jajaran Reserse Kriminal Polsek Barat langsung melakukan pendalaman dari informasi Hendra. Alhasil Hendra pun bernyanyi. Ia menyebut kristal mematikan tersebut didapat dari Firman alias Bogeng yang berada di dalam sebuah rumah bercat kuning yang berada di Gunung Bugis.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mendapatkan pemasok sabu ke pelaku ini," jelas Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat Ipda Musjaya.
Sampai sejauh ini, Hendra beserta barang bukti tiga poket sabu diamankan di Mapolsek Balikpapan Barat. Kata Kapolsek, Hendra sendiri terancam akan dikenakan Pasal 112 (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
“Ia terbukti menguasai Narkotika golongan 1 bukan tanaman,” jelas Kapolsek.

