PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Pekerja Jasa Kebersihan Pemkot Aksi Tuntut Hak Dibayarkan

Home Berita Pekerja Jasa Kebersihan P ...

Pekerja Jasa Kebersihan Pemkot Aksi Tuntut Hak Dibayarkan
Para pekerja jasa kebersihan yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Bontang saat melakukan aksi di depan kantor wali kota, Rabu (10/5) pagi. (Ekspos Kaltim/Ismail).

EKSPOSKALTIM, Bontang- Pekerja jasa kebersihan (Cleaning Service/CS) Pemerintah Kota Bontang melaksanakan aksi damai di halaman kantor wali kota sejak pukul 9 pagi, Rabu (10/5).

Dalam aksinya, para pekerja menuntut hak-hak selama bekerja diselesaikan. Yakni, gaji selama empat bulan yang belum dibayarkan oleh PT Bumi Bangkirai Mandiri (PT BBM).

Serta pembayaran BPJS Kesehatan yang hanya dua bulan dibayarkan oleh pihak perusahaan. Sehingga selama melakukan pengobatan harus mengeluarkan biaya pribadi.

Nasrawati salah satu perwakilan pekerja mengatakan, para pekerja menuntut PT Bumi Bangkirai Mandiri (PT BBM) agar menyelesaikan persoalan para pekerja serta menuntut wali kota yang pada masa kampanye akan menyejahterakan masyarakat.

"Katanya ingin menyejahterakan rakyat, ini malah menyiksa rakyat," katanya saat melakukan orasi.

Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Bontang Erwin yang turut mendampingi demonstran meminta pemerintah agar menindak perusahaan yang  tidak mematuhi peraturan perundang-undangan dinas ketenaga kerjaan.

"Kalau perusahaan tidak mampu membayar pekerjanya, bisa dicari perusahaan lain karena masih banyak perusahaan yang mampu," kata Erwin.

Sekadar diketahui, para pekerja jasa kebersihan Pemkot Bontang melakukan aksi damai di halaman Kantor Wali Kota Bontang Jalan Moch Roem Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan dengan masa sebanyak 40 para pekerja.

Saat berita ini diturunkan, perwakilan pekerja diterima pihak Setkot Bontang bersama Dirut PT BBM untuk mediasi.

Berikut tuntutan yang akan dilayangkan para pekerja dan Federasi Serikat Pekerja Bontang.

1.    Meminta perusahaan agar segera membayar gaji karyawan selama empat bulan berikut membayar dendanya sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 78 Tahun 2012 tentang pengupahan.

2. Mendesak perusahaan agar menerapkan upah sesuai Upah Minimum Kota  (UMK) Bontang sebesar Rp 2.497.524 karena upah yang diterima karyawan selama ini hanya maksimal sebesar Rp 1.700.000

3. Meminta perusahaan agar segera membayar iuran BPJS yang telah dipotong setiap bulan selama bekerja.

4. Meminta Perusahaan agar melengkapi karyawan dengan Alat Pelindung Diri Kerja (Baju seragam dan Sepatu Safty) sesuai standart keselamatan kerja.

5. Menolak jika perusahaan melakukan PHK terhadap 40 karyawan.

6. Meminta pemberi kerja dalam hal ini pemerintah Bagian Umum beserta Dinas Tenaga Kerja untuk selalu mengawasi dan bertindak tegas apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran terkait perlindungan hak-hak karyawan di PT BBM selaku pemenang tender pemenang jasa kebersihan di lingkungan Pemkot Bontang.




Editor : Benny Oktaryanto
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :