EKSPOSKALTIM, Bontang - Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni dan Wawali Basri Rase menghadiri rapat Paripurna terhadap pengambilan keputusan DPRD, atas penetapan program pembentukan Perda Tahun 2017 di Gedung DPRD Bontang, Senin (5/12).
Dalam sambutannya, Wali Kota Neni mengatakan penetapan program pembentukan Perda ini memiliki makna yang sangat penting. Karena dalam UU 12/2011, program pembentukan Perda merupakan instrument perencanaan dalam pembentukan Perda yang disusun secara terencana, sistematis, dan terpadu.
Hal ini bertujuan agar pembentukan Perda dapat dilakukan berdasarkan skala prioritas terkait dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan kebutuhan pembangunan daerah, serta tetap singkron dan berada dalam satu kesatuan sistem hukum nasional.
"Pelajaran penting yang dapat kita amati dari undang - undangan yang dimaksud adalah konteks keterencanaan agenda pembahasan setiap Raperda," jelasnya.
Dengan adanya program pembentukan Perda ini, diharapkan masing - masing pihak, baik pemerintah daerah maupun DPRD telah mempunyai persiapan yang cukup baik secara materi maupun legal formalnya.
"Sehingga dapat diminimalisir adanya Perda prematur yang berpotensi untuk menyulitkan pembahasan dan bertentangan secara prinsip, maupun materi dengan peraturan perundang - undangan yang lebih tinggi," katanya.
Dengan demikian lanjut Wali Kota, program pembentukan Perda ini tentunya akan memudahkan eksekutif Pemerintah Daerah maupun DPRD dalam menyusun agenda - agenda kegiatan secara terpadu.
"Dalam rangka penyusunan program pembentukan perda tahun 2017 ini, Pemerintah Daerah (Pemda) mengajukan sebanyak 13 Raperda setelah dilakukan inventarisasi rencana legislasi dari seluruh perangkat daerah," jelasnya.
Kata Wali Kota Neni, berdasarkan usulan rencana legislasi tersebut sesuai hasil koordinasi dengan DPRD, bahwa Raperda usulan Pemerintah Daerah dapat ditetapkan menjadi program pembentukan Perda tahun 2017, maka dilakukan sinkronisasi dan dimatangkan kembali dalam rapat pembahasan antar perangkat daerah dan disusun daftar prioritas Raperda.
"Dalam melakukan penetapan prioritas ini, Pemerintah Daerah sebenarnya sangat sulit untuk menentukan pilihan. Karna pada dasarnya, rencana legislasi masing - masing perangkat daerah memiliki makna dan pengaruh yang sangat penting bagi pelaksanaan tugas di masing - masing perangkat daerah, " jelasnya.
Namun demikian kata Wali Kota, bagaimanapun juga Pemerintah Daerah harus menetapkan prioritas dan untuk hal tersebut analisis pemerintah berdasarkan aspek kesiapan Raperda.
Aspek politik dan aspek dampak Raperda tersebut berpengaruh terhadap penyelenggaraan Pemerintah Daerah seperti aspek pendapatan, lingkungan, dan sosial budaya.
"Mencermati ini semua, pada prinsipnya saya setuju dan sangat memahami pendapat DPRD yang disampaikan melalui Badan pembentukan Perda. Bahwa kita harus menetapkan prioritas dari semua usulan secara terukur dan realistis mampu kita selesaikan," pungkasnya.

