EKSPOSKALTIM, Jakarta – Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Kutai Barat (Kubar), AKP Deky Jonathan Sasiang, resmi ditahan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Penahanan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan narkotika di Kalimantan Timur.
Penahanan dilakukan usai penyidik gabungan Bareskrim Polri merampungkan pemeriksaan pendahuluan terhadap mantan perwira polisi tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan Deky langsung ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan.
“Deky Jonathan Sasiang telah selesai dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh tim penyidik gabungan Subdit II, Subdit IV dan Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” ujar Eko di Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Meski demikian, Eko belum membeberkan secara rinci hasil pemeriksaan terhadap Deky, termasuk materi yang didalami penyidik selama proses pemeriksaan berlangsung.
Sebelumnya, pada Senin (18/5/2026), Bareskrim Polri menangkap Deky terkait dugaan aliran dana hasil bisnis narkotika jaringan bandar bernama Ishak di Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Selain dugaan TPPU, mantan Kasatnarkoba tersebut juga diduga berperan sebagai pelindung atau beking peredaran narkotika di wilayah hukum Kutai Barat.
Dalam proses pengembangan kasus, penyidik juga turut menelusuri rekaman percakapan yang sempat viral di media sosial dan dikaitkan dengan perkara tersebut. Namun hingga kini, Bareskrim Polri belum memberikan keterangan resmi mengenai substansi maupun keterkaitan rekaman itu dengan konstruksi perkara pidana yang sedang berjalan.
Kasus ini menjadi babak lanjutan setelah Deky lebih dahulu dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Polda Kalimantan Timur melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, sebelumnya menjelaskan bahwa selain sanksi pemecatan, Deky juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan sidang etik serta menjalani penempatan khusus (patsus) selama 26 hari.
“Penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan institusi yang profesional, modern, dan terpercaya,” kata Yuliyanto.
Saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih terus mendalami dugaan aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta kemungkinan pengembangan jaringan narkotika yang berkaitan dengan kasus tersebut.



