EKSPOSKALTIM.COM, Bontang – Tiga pemuda di Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) harus berurusan dengan polisi, lantaran melakukan tindak pidana pencurian. Ketiganya yakni A (17), K (18) dan RS (16).
Mereka diciduk Unit Reskrim Polsek Marangkayu Polres Bontang di Desa Danau Redan, Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur pada Kamis (17/6/2021), sekira pukul 20.00 Wita.
Baca juga : Digerebek, IRT di Muara Badak Buang Sabu Lewat Jendela
Kapolsek Marangkayu melalui Kanit Reskrim Bripka Ambo Tang mengatakan, komplotan pemuda itu mengambil ponsel yang terpajang di etalase toko milik warga di Jalan Poros Bontang, Desa Santan Ulu, Marangkayu, Kutai Kartanegara. Kata dia, 9 ponsel dan 15 sim card berhasil dibawa kabur .
“Kejadiannya pada Sabtu (12/6/2021) lalu. Korban mengalami kerugian Rp 20 juta,” ungkapnya, Jumat (18/6/2021).
Ambo menyebutkan seluruh ponsel yang dibawa telah berhasil dijual. Dari hasil itu, mereka gunakan untuk membeli peralatan motor. Bahkan membeli baju. Sisanya, dibagi kembali.
Baca juga : Jual Sabu, Dua Wanita di Bontang Diringkus Polisi
“Ada beberapa ponsel juga amankan dan juga sepeda motor yang mereka gunakan dalam melakukan tindak pidana pencurian,” sebutnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut telah ditahan Mapolsek Marangkayu. Mereka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Tetapi karena dua tersangka yang masih di bawah umur, mendapat diversi, atau diselesaikan berdasarkan UU peradilan anak,” imbuhnya.

