EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial KA (30) diringkus Polisi lantaran nekat menjual sabu. Ia ditangkap di Jalan Muara Badak, Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara, Senin (14/6/2021), sekira pukul 11.30 Wita.
Dari tangannya, polisi mengamankan 3 bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat 9,47 gram, 1 buah tempat rokok aluminium berisi setruk penjualan sabu, timbangan digital, dan sendok takar.
Baca juga : Dasar Lanji, Remaja Bontang Ini Kembali Dibui Karena Setubuhi Pacar di Bawah Umur
"Saat dilakukan penggerebekan, tersangka berupaya membuang barang bukti yang disimpan dalam plastik hitam. Narkoba itu dibuang ke luar rumah melalui jendela," terang Kapores Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Muara Badak AKP Purwo Asmadi,Selasa (15/6/2021).
Purwo Asmadi mengatakan, tersangka sebelumnya sudah berada dalam pengintaian polisi. Lantaran adanya informasi rumahnya kerap digunakan untuk transaksi dan pesta sabu.
"Dari situ langsung diintai, dan dilakukan penggerebekan. Tersangka pun mengakui barang itu semua miliknya," beber pria berpangkat balok tiga itu.
Baca juga : Puluhan Mobil Angkutan di Bontang Terjaring Razia
Saat ini KA dan barang bukti diamankan di Mapolsek Muara Badak. Dia dijerat Pasal 114 Ayat (2), Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tegasnya.

