Satpol PP Bontang mulai menertibkan minimarket yang buka sebelum pukul 10.00 Wita. Pelanggar Perda Nomor 9 Tahun 2025 akan dikenakan sanksi berjenjang hingga pencabutan izin usaha.
EKSPOSKALTIM, Bontang - Satpol PP Bontang memperketat pengawasan minimarket waralaba yang nekat buka sebelum pukul 10.00 Wita.
Penegakan Perda Nomor 9 Tahun 2025 ini mulai efektif sejak awal Oktober 2026.
Plt Kabid Penegakan Perda Satpol PP Bontang, Irwan, mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan pelaku usaha patuh aturan.
"Sudah kami sosialisasikan sebelumnya terkait aturan tersebut, bahwa toko swalayan diperbolehkan beroperasi mulai pukul 10.00 hingga 22.00 Wita pada Minggu sampai Jumat," ungkapnya, Rabu (14/10/2026).
Untuk Sabtu, hari besar keagamaan, dan hari libur nasional, operasional diperpanjang hingga pukul 23.00 Wita.
"Hari ini kami menyisir sejumlah toko swalayan yang buka sejak pukul 07.00 Wita," katanya.
Hasil pantauan, masih banyak minimarket melanggar. Irwan menyebut gerai waralaba nasional berciri khas warna biru cukup sering kedapatan belum patuh.
"Dari pantauan kami, minimarket waralaba nasional dengan ciri khas warna biru cukup sering ya ditemukan belum mengikuti ketentuan jam buka," akunya.
Ia menegaskan, penegakan tidak mendadak. Sosialisasi telah dilakukan sejak akhir 2025 dan kembali digencarkan Juli hingga September 2026. Baru Oktober 2026 pengawasan dan penindakan dimulai.
“Memasuki Oktober, kami mulai menerapkan aturan ini dan hasil pengawasan ini kami bisa tahu gerai mana yang sudah tertib dan mana yang masih melanggar,” bebernya.
Pelanggar akan dikenakan sanksi berjenjang. Mulai teguran tertulis pertama hingga ketiga. Jika tetap membandel, sanksi lebih berat menanti.
"Mulai dari tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, pengenaan denda, hingga pencabutan perizinan berusaha," tegasnya.

