EKSPOSKALTIM, Samarinda - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (PPKUKM) Kalimantan Timur mulai melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran makanan ringan anak-anak, khususnya jenis permen dan marshmallow, yang terindikasi mengandung babi.
Kepala Dinas PPKUKM Kaltim, Heni Purwaningsih, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil menyusul permintaan resmi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kalimantan Timur.
"Kami mendapatkan surat resmi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur untuk mengecek produk makanan ringan lain seperti marshmallow yang beredar di pasaran," kata Heni dikutip dari Antara, Minggu (11/5).
Dalam surat tersebut, Kemenag Kaltim menyebutkan adanya temuan produk marshmallow yang diduga mengandung unsur babi (porcine), sehingga dinilai tidak layak dipasarkan di wilayah mayoritas Muslim.
"Pengawasan ini kami lakukan sebagai bentuk perlindungan kepada konsumen, terutama masyarakat Muslim, agar tidak mengonsumsi produk yang diragukan kehalalannya," ujarnya.
Pengawasan dilakukan secara serentak oleh tim Dinas PPKUKM di sejumlah pusat perbelanjaan di Samarinda. Total 60 toko dan ritel modern menjadi target inspeksi.
Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Syahrani, menyebutkan bahwa hasilnya cukup mengkhawatirkan. Masih ada sembilan toko yang memajang dan menjual produk marshmallow yang telah dilarang.
"Toko-toko yang masih menjual produk tersebut langsung kami beri peringatan. Kami juga meminta mereka menarik produk dari area display untuk mencegah terjadinya pembelian oleh konsumen," tegas Syahrani.
Langkah ini ditegaskan sebagai bagian dari komitmen Pemprov Kaltim untuk menjamin keamanan pangan dan menegakkan regulasi halal di tingkat konsumen.
Dinas PPKUKM pun mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih produk makanan, terutama produk impor yang berisiko mengandung bahan tidak halal. Pelaku usaha juga diminta aktif memverifikasi kehalalan dan legalitas barang dagangannya.
"Kami berharap pelaku usaha ikut bertanggung jawab dalam menjaga keamanan dan kenyamanan konsumen. Ini penting untuk membangun kepercayaan dan menciptakan iklim usaha yang sehat," tutup Syahrani.

