EKSPOSKALTIM, Jakarta – TNI Angkatan Laut menyampaikan permintaan maaf atas tindakan salah satu prajuritnya, Kelasi Satu Jumran, yang diduga menghabisi nyawa wartawati muda, Juwita (23).
"Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban serta rekan-rekan media," ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama (Laksma) TNI I.M. Wira Hady AWM, dalam konferensi pers di Mako Lanal Banjarmasin, Selasa (8/4).
TNI AL menyatakan turut berdukacita dan memastikan telah bekerja cepat menangani kasus ini. Penyelidikan berlangsung selama 10 hari, dimulai dari penangkapan pelaku hingga penyerahan ke Oditurat Militer (Odmil) untuk proses hukum lebih lanjut.
Setelah kasus ini terungkap, Pusat Polisi Militer AL (Puspomal) segera memerintahkan penyelidikan menyeluruh. Sebanyak 46 barang bukti dikumpulkan, termasuk mobil, sepeda motor, pakaian pelaku, dan barang lainnya. Rekonstruksi digelar pada Sabtu (5/4) dengan memperagakan 33 adegan selama lebih dari satu jam.
Usai konferensi pers, jajaran TNI AL mendatangi keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung. Laksma Wira sempat berdialog dengan pihak keluarga dan kuasa hukum yang turut hadir.
Sementara itu, Denpomal Banjarmasin telah menyerahkan Jumran ke ODMIL III-15 Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. TNI AL memastikan kasus ini akan disidangkan secara terbuka di pengadilan militer.
Kronologi Pembunuhan Juwita
Sabtu, 22 Maret 2025, Juwita berpamitan dari rumah sekitar pukul 10.30 WITA untuk bertemu pelaku. Beberapa jam kemudian, CCTV merekam kehadiran Jumran di Bandara Syamsudin Noor pukul 15.11 WITA—selang tak lama dari waktu dugaan pembunuhan.
Tubuh Juwita ditemukan tergeletak di tepi Jalan Trans Gunung Kupang, Banjarbaru sekitar pukul 15.00 WITA. Di lokasi, ia ditemukan bersama motornya, awalnya diduga korban kecelakaan. Namun, warga yang pertama kali menemukan jasadnya tidak melihat tanda-tanda tabrakan.
Justru, lebam di leher memunculkan kecurigaan kuat bahwa ini adalah pembunuhan. Apalagi, ponsel korban hilang dari lokasi kejadian.
Menanggapi asumsi publik bahwa tersangka dipindah dinas ke kota lain demi menghindari tanggung jawab, Wira menjelaskan bahwa mutasi anggota merupakan hal biasa dalam organisasi TNI.
Ia juga menanggapi isu bahwa Jumran memiliki pasangan lain selain Juwita. Menurutnya, hal tersebut akan terungkap dalam sidang dan menjadi bagian dari pembuktian motif pembunuhan.
Wira menegaskan TNI AL juga akan memecat Jumran usai terbukti melakukan pembunuhan berencana. "Sanksi tegas sudah jelas, sesuai dengan undang-undang sesuai dengan aturan pasal yang dibebankan, itu pasti sudah dipecat," ungkap Wira.

