PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Lubang Tambang Menganga di Kaltim, Inspektur ESDM: Haram Dibiarkan

Home Berita Lubang Tambang Menganga D ...

Menjadi persoalan besar ketika dalam satu kecamatan hampir semua lubang tambang beralasan ingin ditinggalkan demi pariwisata tanpa basis perencanaan yang benar.


Lubang Tambang Menganga di Kaltim, Inspektur ESDM: Haram Dibiarkan
Kondisi void di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. ANTARA/HO-Dok D-ESDM Kaltim.

EKSPOSKALTIM, Samarinda - Maraknya lubang bekas tambang di Kalimantan Timur yang tidak tercantum dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) mendapat peringatan keras dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Inspektur tambang menegaskan lubang ilegal tersebut wajib ditutup dan tidak boleh dibiarkan dengan alasan apa pun.

Inspektur Tambang Penempatan Kalimantan Timur Kementerian ESDM, Andi Luthfi, menyatakan perusahaan tambang di Kaltim tidak memiliki dasar hukum untuk mempertahankan lubang bekas galian yang tidak direncanakan secara spesifik dalam dokumen AMDAL.

“Jika keberadaan sebuah lubang tambang tidak tercantum dalam dokumen AMDAL, maka lubang tersebut hukumnya haram untuk dibiarkan dan wajib ditutup,” kata Andi dikutip media ini, Kamis (5/2) dari antara

Ia menjelaskan bahwa dalam praktik pertambangan batubara, terbentuknya void atau lubang bekas tambang hampir tidak dapat dihindari. Namun, legalitas dan keberlanjutan lubang tersebut harus sepenuhnya mengacu pada perencanaan lingkungan yang telah disetujui sebelum operasi tambang berjalan.

Andi menyoroti kecenderungan perusahaan yang mengajukan pembenaran belakangan atas keberadaan lubang tambang, mulai dari klaim sebagai sumber air baku, irigasi, hingga objek pariwisata.

“Ini menjadi persoalan besar ketika dalam satu kecamatan hampir semua lubang tambang beralasan ingin ditinggalkan demi pariwisata tanpa basis perencanaan yang benar,” ujarnya.

Menurut dia, pemanfaatan lubang tambang yang memang direncanakan untuk ditinggalkan wajib melalui kajian teknis, lingkungan, dan ekonomi yang mendalam untuk memastikan nilai guna paling produktif sekaligus aman bagi masyarakat sekitar.

Di sisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Timur, Joko Istanto, menyatakan pemerintah provinsi tengah melakukan sinkronisasi program antara DLH dan sektor pertambangan guna memastikan kualitas lingkungan hidup tidak terus tergerus oleh aktivitas industri ekstraktif.

“Fokus utama DLH adalah mencapai target Indeks Kualitas Lingkungan (IKL) yang telah ditetapkan oleh Gubernur,” kata Joko.

Ia menambahkan capaian IKL di 10 kabupaten dan kota menjadi rapor utama pemerintah daerah dalam menilai kinerja pengelolaan lingkungan hidup di Kalimantan Timur, termasuk dampak jangka panjang aktivitas pertambangan.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :