EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Perda nomor 7 tahun 2017 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan Narkotika, kembali disosialisasikan anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Henry Pailan Tandi Payung.
Sosialisasi perda (sosper) ini kembali dihelat di Gedung Serbaguna Gereja Toraja Jemaat Kanaan, Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, Sabtu (25/6/2022) siang.
Menghadirkan narasumber Mohamad Yazid dan Arispa Randa Minggu, dan dipandu oleh Moderator Gideon Ambelong Rangan.
Dikatakan Henry, model dan jenis narkoba saat ini semakin beragam, oleh sebab itu, penting memberikan edukasi ini ke masyarakat.
“Ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memerangi peredaran Narkoba. Sebab sangat penting memberikan pemahaman ke masyarakat tentang bahaya narkoba,” pungkasnya.
Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar senantiasa waspada terhadap bahaya narkoba. Serta mencegah barang haram tersebut jangan sampai ada di lingkungan mereka.
"Pencegahan dimulai dari lingkungan terdekat kita," ungkapnya.
Menurutnya, masalah narkoba adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau Badan Nasional Narkotika saja.
"Kita semua harus ambil bagian dalam pencegahan peredaran narkoba ini," kata Hendri.

