EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Sebanyak 41 tahanan Polres Kutai Timur (Kutim) dikirim ke Lapas Kelas IIA Bontang, Senin (8/3/2021). Para tahanan itu terdiri dari tersangka kasus narkotika, penggelapan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sudah mendapatkan keputusan inkrah.
Kepala Lapas Bontang Rony Widiyatmoko melalui Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Kelas IIA Bontang, Riza Mardani, mengatakan para tahanan itu diterima dengan pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat. Bahkan sebelum dikirim, mereka melakukan pemeriksaan rapid antigen terlebih dahulu.
Baca juga : Hore! Pelabuhan Loktuan Bontang Dibuka 24 Maret
"Kalau ada yang reaktif, otomatis kami menolak," terangnya.
Riza merincikan dari 41 tahanan diterima, 2 perempuan dan 39 laki -laki. Dengan penambahan itu, maka jumlah keseluruhan warga binaan di Lapas Bontang mencapai 1.257 jiwa.
"Tahanan masih didominasi kasus narkotika, Mas," ungkapnya.
Baca juga : Juni, UKW Gratis Untuk 54 Wartawan di Kaltim
Riza juga menyebutkan pihaknya terus menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari screaning suhu tubuh dan pemeriksaan kesehatan awal, memastikan narapidana menggunakan masker. Bahkan memberikan komunikasi informasi edukasi (KIE) tentang perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
"Intinya dilakukan pembinaan kepada mereka, dan selalu menghimbau untuk patuhi protokol kesehatan," imbuhnya.

