EKPOSKALTIM.COM, Bontang – Pembangunan Kantor Urusan Agama (KUA) Bontang Barat belum terlaksana, lantaran lahan kantor tersebut belum diserahkan lansung pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.
Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Bontang, Deddy Haryanto menyebut, pihaknya baru bisa memproses pemindahtanganan lahan setelah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Barang Milik Daerah pada September lalu.
Baca juga : Penetapan Upah Minimum 2021, Disnaker Bontang Tunggu Keputusan Gubernur
Sejauh ini kata dia, lahan yang sudah dinyatakan clear yakni lahan di KUA Bontang Selatan saja, sementara Bontang Barat belum.
“Tetapi sesuai arahan dari BPN tadi, lahan tetap bisa dihibahkan walau belum clear,” sebutnya saat menghadiri RDP bersama DPRD Bontang belum lama ini, Senin (26/10).
Deddy (sapaan akrabnya) menyebutkan, KUA Bontang Barat akan dipindahkan karena akan ada perluasan dari Kecamatan Bontang Barat. Kantor yang ada saat ini dinilai sudah tidak repensentatif lagi.
Apabila digabung dengan pembangunan di tempat itu, kata dia, tentu akan menggangu pelayanan yang ada. Misalnya, parkirnya yang sudah tidak memadai.
“Makanya KUA Bontang Barat dipindahkan. Tapi masih dalam kawasan Bontang Barat. Nah ada tanah pemkot yang tadinya digunakan asrama perawat , tapi belum diproses, makanya kita alihkan saja untuk KUA,” terangnya.
Baca juga : Tingkatkan Kompetensi, Disnaker Bontang Akan Gelar Pelatihan Fotografer
Saat ini kata Deddy, proses peninjauan lapangan juga telah dilakukan BPKAD ke Kemenag Bontang. Rencananya, proses hibah lahan akan dilakukan pada pekan kedua November mendatang. Bahkan tinggal menunggu kepala daerah untuk proses hibahnya.
“Kan kita kena libur makanya mulai Besok, ya. Tetapi pada intinya proses itu sudah dilaksanakan. Dari situ kita serahkan ke mereka (Kemenag.Red). Dan mereka akan yang membangun dari Kementerian. Kita hanya menyediakan lahan,”pungkasnya.

