EKSPOSKALTIM.COM, Bontang – Kondisi pandemic Covid-19 memang berpengaruh dalam perkembangan ekonomi. Bukan itu saja, dalam keadaan itu juga mempersempit ruang gerak beraktivitas. Terkait pekembangan ekonomi, menjadi perhatian semua pihak. Tak teran, penetapan upah minimum tahun 2021 tidak mengalami kenaikan.
Hal itu mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia. Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga : Disnaker Bontang Fasilitasi 14 Karyawan PT HTT yang Dirumahkan Tanpa Gaji
“Dalam penetapan ini, kementerian menyarankan kepada pemerintah setempat untuk sama di tahun 2021,” Kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang, M Syaifullah, Selasa (27/10/2020) siang.
Dengan surat edaran itu, kata dia, nantinya Gubernur Kaltim harus menetapkan upah minimum pada 31 Oktober, dan di Bontang menunggu keputusan itu, apakah sama dengan sebelumnya atau tidak. “Nunggu itu dulu. Seperti apa kebijakannya,” sebutnya.
Baca juga : Banjir Pendaftar, Disnaker Bontang Menyeleksi Calon Peserta Pelatihan
Setelah turun keputusan itu, lanjutnya, di Bontang akan membahas lagi terkait penetapan upah minimum tersebut. Sesuai dengan mekanismenya, pihaknya akan menyampaikan dengan wali kota terkait kondisi saat ini.
“Setelah dari situ wali kota nantinya menyampaikan upah minimum Bontang tahun 2021 ke Gubernur Kaltim,” imbuhnya. (adv)
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !