20 April 2024
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Penetapan Upah Minimum 2021, Disnaker Bontang Tunggu Keputusan Gubernur


Penetapan Upah Minimum 2021, Disnaker  Bontang Tunggu Keputusan Gubernur
Kabid Hubungan Industrial Disnaker Bontang, M Syaifullah. (EKSPOSKaltim/Hermawan)

EKSPOSKALTIM.COM, Bontang – Kondisi pandemic Covid-19  memang berpengaruh dalam perkembangan ekonomi. Bukan itu saja, dalam keadaan itu juga mempersempit ruang gerak beraktivitas. Terkait pekembangan ekonomi, menjadi perhatian semua pihak. Tak teran, penetapan upah minimum tahun 2021 tidak mengalami kenaikan.

Hal itu mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia. Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga : Disnaker Bontang Fasilitasi 14 Karyawan PT HTT yang Dirumahkan Tanpa Gaji

“Dalam penetapan ini, kementerian menyarankan kepada pemerintah setempat untuk  sama di tahun 2021,” Kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang, M Syaifullah, Selasa (27/10/2020) siang.

Dengan surat edaran itu, kata dia, nantinya Gubernur Kaltim harus menetapkan upah minimum pada 31 Oktober, dan di Bontang menunggu keputusan itu, apakah sama dengan sebelumnya atau tidak. “Nunggu itu dulu. Seperti apa kebijakannya,” sebutnya.

Baca juga : Banjir Pendaftar, Disnaker Bontang Menyeleksi Calon Peserta Pelatihan

Setelah turun keputusan itu, lanjutnya, di Bontang akan membahas lagi terkait penetapan upah minimum tersebut. Sesuai dengan mekanismenya, pihaknya akan menyampaikan dengan wali kota terkait kondisi saat ini.

“Setelah dari situ wali kota nantinya menyampaikan upah minimum Bontang tahun 2021 ke Gubernur Kaltim,” imbuhnya. (adv)

Reporter : Hermawan    Editor : Abdullah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0