EKSPOSKALTIM.com, Bontang - Jajaran Polres Bontang kembali menangkap seorang pelaku Narkoba pada Sabtu 12 Januari 2019 lalu, sekira pukul 15.00 Wita.
Pelaku diketahui bernama Muhammad Jefry Bin Hilber Tonengan (39). Ia ditangkap di Jalan Pirus, RT 18 G/10, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang.
Baca juga: Apes, Maling Motor Samarinda Kepergok Ngumpet di Marangkayu
Disebutkan Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Suyono bahwa dari penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya 10 (sepuluh) bungkus plastik klip warna bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 3,55 gram.
1 (satu) set alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Samsung lipat warna hitam, 1 (satu) buah sedotan berujung runcing warna ungu.
Selanjutnya 1 (satu) buah sedotan berujung runcing warna putih, 1 (satu) bungkus plastic klip, 2 (dua) buah potongan kertas warna coklat, 2 (dua) buah kotak rokok merk Dji Sam Soe, dan 1 (satu) buah korek gas.
Baca juga: Mengintip Pelaksanaan Pembelajaran MIKIR di MIN Balikpapan
“Barang bukti tersebut didapati setelah kami melakukan penggeledehan,” kata Suyono melalui keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Senin (15/1/2019).
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bontang.
“Ia bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Video Terkini EKSPOS TV: Cawapres Sandiaga Uno Silaturahmi ke Bone
ekspos tv

