PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Lagi, Kolam Eks Tambang Telan Korban Jiwa

Home Berita Lagi, Kolam Eks Tambang T ...

Lagi, Kolam Eks Tambang Telan Korban Jiwa
Lubang tambang PT Gunung Bayan Pratama Coal tempat tewasnya Novita di Kampung Blusuh Kabupaten Kutai Barat. (Dok Jatam Kaltim)

EKSPOSKALTIM, Samarinda - Hendak berlibur, Novita Sari (18), murid kelas II SMK di Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, justru merenggang nyawa di sebuah kolam bekas tambang di Kampung Blusuh Kabupaten Kutai Barat.

Tewasnya Novita saat perayaan Idulfitri pada 25 juni lalu menambah panjang daftar korban jiwa yang tewas di kolam eks tambang. Data Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim menyebut Novita merupakan korban ke-27 yang tewas di kubangan yang ditinggalkan begitu saja oleh perusahaan tanpa upaya reklamasi.  

“Haruskah menunggu korban selanjutnya?” jelas Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang kepada Ekspos Kaltim, Rabu (5/7) sore. 

Laporan tersebut, kata Rupang, diterima pihaknya pada awal pekan ini. “Hari lebaran Idulfitri yang seharusnya dirayakan dengan penuh kegembiraan oleh keluarga justru menjadi hari yang kelam. Anak mereka tewas di lubang tambang batubara PT Gunung Bayan Pratama Coal,” sebut Rupang.  

Dari kasus ini, kata Rupang, sebaran tempat kejadian perkara kasus lubang tambang praktis meluas, dari sebelumnya seputar kawasan Samarinda, Kutai Kartanegara, dan Penajam Paser Utara. 

Sementara itu, kronologis yang berhasil dihimpun pihaknya, Novita Sari bersama kedua temannya berencana liburan ke kebun binatang di Kem Baru. Namun sewaktu mereka sampai di sana kebun binatang tersebut ternyata sudah tidak ada. Kabarnya kebun binatang yang pernah dikelola oleh PT Gunung Bayan Pratama Coal pada pertengahan 2016 itu sudah dipindahkan ke Batu Kajang kabupaten Paser.  

Terlanjur jalan, Novita pun mencari tempat rekreasi terdekat. Lalu muncul ide ke lubang tambang terdekat di Kem Baru di Kampung Blusuh. Mereka kemudian masuk ke lubang tambang bermain dan mandi mandi di lubang yang kira-kira luasnya 3 kali lapangan sepak bola dengan kedalaman tengah 35 meter. 

Dari penelusuran pihaknya, lubang tempat tewasnya Novita ditinggalkan begitu saja oleh PT Gunung Bayan Pratama Coal sejak pertengahan 2015 silam. Jarak antara lubang tambang dengan pemukiman hanya berjarak 100 meter.   

“Di antara Kampung Muara Tae dan Blusuh yang hanya berjarak 14 km terdapat 6 lubang tambang yang ditinggal begitu saja oleh perusahaan, bahkan Dinas Pertambangan Kaltim menyebut bahwa perusahaan ini meninggalkan sebanyak 35 lubang yang menganga,” sambung dia.  

Dekatnya lubang tambang dengan pemukiman, sambung Rupang, dengan jelas melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 4/2012 tentang Indikator Ramah Lingkungan untuk Usaha atau Kegiatan Penambangan Terbuka Batubara minimal 500 meter.  

Selain itu, untuk ketentuannya perusahaan yang meninggalkan lubang tambang tanpa adanya penutupan, kata Rupang, kembali melanggar ketentuan PP No 78/2010 tentang Reklamasi dan Pasca tambang. “Reklamasi hukumnya wajib setelah tidak adanya operasi produksi terhitung paling lambat 30 hari kalender,” ujarnya. 

Kedepannya, ia mengatakan tidak ada cara lain bagi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Gubernur Kalimantan Timur kecuali menegakan hukum terhadap perusahaan dengan memidanakan perusahaan sesuai pasal 97 – 112 UU 32/ 2009, Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pencabutan Izin dan Pemulihan Lingkungan Hidup.


Editor : Benny Oktaryanto
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%100%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :