EKSPOSKALTIM, Samarinda - DPRD dan Pemprov Kaltim akhirnya menyepakati rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA dan PPAS) Perubahan APBD Kaltim Tahun Anggaran 2017.
Hal itu dibuktikan dari penandatanganan nota kesepakatan antara Ketua DPRD Kaltim M Syahrun bersama Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak , dalam Rapat Paripurna ke-26, di gedung utama kantor DPRD Kaltim, Kamis (14/9).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kaltim M Syahrun. Juga dihadiri Sekprov Kaltim Rusmadi Wongso, serta anggota DRPD, pimpinan OPD Kaltim.
Sedangkan, Wakil Gubernur Kaltim Mukmin Faisyal berhalangan hadir lantaran dirawat sakit di RSPAD Jakarta.
Sebelum penandatanganan berlangsung, Syahrun menyampaikan laporan terkait KUPA dan PPAS APBD Perubahan anggaran 2017 disusun berdasarkan aturan yang berlaku.
“Berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri 52/2016 tentang penyusunan anggaran pendapatan daerah” kata Alung sapaan akrabnya.
Secara aklamasi akhirnya disetujui untuk ditandatangani. Penandatanganan nota kesepakatan KUPA dan PPAS APBD Perubahan Kaltim Tahun Anggaran 2017 oleh Gubernur Kaltim, Ketua DPRD dan unsur pimpinan DPRD lainnya.
Usai tanda tangan, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menyampaikan sambutan terkait agenda rapat paripurna yang diselenggarakan DPRD. (adv)

