PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

KPU Pastikan Pilgub Kaltim Tanpa Calon Independen

Home Berita Kpu Pastikan Pilgub Kalti ...

KPU Pastikan Pilgub Kaltim Tanpa Calon Independen
Kantor KPU Kaltim di Jalan Basuki Rahmat 2, Kota Samarinda .(EKSPOSKaltim/Muslim)

EKSPOSKALTIM, Samarinda - Pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) Kalimantan Timur (Kaltim) periode 2018-2023 dipastikan tidak akan diikuti oleh calon dari jalur independen atau perseorangan.

Pasalnya, hingga batas waktu yang ditentukan yakni 22 hingga 26 Nopember 2017 kemarin, tak ada satupun pasangan calon (paslon) jalur independen yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim.

Tak ada juga tokoh masyarakat maupun kelompok masyarakat yang menyerahkan syarat dukungan ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prov. Kaltim di Jalan Basuki Rahmat 2, Kota Samarinda .

Berita terkait: KPU Kaltim Buka Pendaftaran Cagub Independen

“Ya, artinya dipastikan pilgub nanti tidak ada jalur independen, karena sampai minggu dini hari ini kita tunggu sampai jam 12 malam, tidak ada yang menyerahkan syarat dukungan,” kata Ketua KPU Prov. Kaltim Mohammad Taufik, di Kantor KPU Kaltim, Senin dini hari tadi (28/11).

Menurut Taufik, pada saat masa waktu penyerahan syarat dukungan ada kelompok masyarakat yang datang ke KPU Kaltim, untuk mengetahui tentang syarat dan kelengkapan.

Petugas yang berjaga pun, tuturnya, telah memberikan penjelasan. Misalnya terkait dengan persyaratan dukungan, mulai dari jumlah dukungan minimal 213.677 orang dukungan penduduk yang dilampirkan dengan KTP-Elektronik yang tersebar minimal enam kab/kota di Kaltim. Selain itu, cara pengisian aplikasi sistem informasi pencalonan (SILON), sampai dengan verivikasi faktual menggunakan sensus terhadap KTP-Elektronik yang telah diserahkan.

“Kemarin ada beberapa yang datang, mungkin LO (liaison organizer) dari tokoh masyarakat. Kami kasih penjelasan syaratnya, tapi sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada yang menyerahan berkas,” ujarnya.

Baca: Kekurangan Administrasi, Pengesahan RPJMD Tertunda

Taufik menjelaskan, padahal jauh-jauh hari pihaknya sudah gencar melakukan sosialisasi kepada lapisan masyarakat terkait hal tersebut. Mulai dari, organisasi kemasyarakatan, keagamaan, LSM sampai melibatkan pers.

“Kita sudah berusaha maksimal untuk sosialisasi,” imbuhnya.

Dengan tidak adanya paslon independen atau perseorangan, kata Taufik, maka paslon dalam Pilgub Kaltim 2018 mendatang dipastikan hanya diikuti oleh paslon melalui jalur partai politik (parpol) atau gabungan parpol.

Syarat dukungan parpol yaitu minimal 20 persen atau 11 jumlah kursi di DPRD Kaltim. Pendaftaran paslon jalur parpol sendiri baru dibuka KPU Kaltim pada 8-10 januari 2018 mendatang. (*)

Tonton juga video-video menarik di bawah ini:

VIDEO: Cycling Tour Semarakkan Erau Pelas Benua Kota Bontang

ekspos tv

VIDEO: Diskominfotik Bontang Dapat Kunjungan dari Komisi Informasi Kaltim

ekspos tv

VIDEO: Pembukaan Pesta Laut Bontang Kuala 2017

ekspos tv


Editor : Maulana
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :