PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

KPU Kaltim Tunda Penetapan Caleg DPRD Terpilih

Home Berita Kpu Kaltim Tunda Penetapa ...

KPU Kaltim Tunda Penetapan Caleg DPRD Terpilih
Rapat Pleno terbuka KPU Kaltim perihal penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kaltim, Samarinda, Senin (22/7). (EKSPOSKaltim/Muslim)

EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menunda penetapan caleg DPRD Kaltim terpilih masa Pemilu 2019. Penundaan tersebut didasari pada masih menunggunya hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap partai Berkarya se- Indonesia.

Demikian terungkap dalam Rapat Pleno terbuka KPU Kaltim perihal penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kaltim, di Hotel Harris Samarinda, Senin (22/7).

Baca juga: BPS: Jumlah Penduduk Miskin di Kaltim Turun Jadi 5,95 Persen

Rapat pleno dihadiri partai politik peserta Pemilu, disaksikan Bawaslu Kaltim dan dihadiri Kesbangpol, Biro Pemerintahan Pemprov Kaltim, Ketua KPU Samarinda, di bawah pengamanan sekitar 400 personel anggota Kepolisian.

Ketua KPU Kaltim Rudiansyah saat memimpin rapat sempat menskors pleno selama satu jam.

"Kami menunggu hasil sidang di MK, terkait gugatan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) yang diajukan Partai Berkarya dari 34 dapil untuk DPR RI," katanya.

Rudi menjelaskan, sebenarnya secara subtantif Kaltim terbebas dari gugatan tersebut. Dimana, kata dia, tak ada selisih hasil suara dari pleno KPU dan hasil rekapan Partai Berkarya.

“Secara subtansi tidak ada pengaruhnya terhadap pleno kita, karena yang menjadi focus gugatan ini bukan di DPRD Provinsinya. Tapi ini bagian dari itu karena DPR RI-nya,” jelasnya.

"Khusus Kaltim, versi Berkarya itu sama dengan yang kami tetapkan. Makanya kami katakan, khusus Kaltim tidak subtantif. Karena putusannya satu kesatuan juga, maka itulah yang harus ditunggu,” jelas Rudiansyah.

Penundaan tersebut, kata dia, sudah sesuai arahan pimpinan dan karena di nomenklatur putusan KPUD Provinsi Kaltim nanti juga harus memuat putusan MK terhadap PHPU.

Dalam perhitungan pleno beberapa waktu lalu, perolehan suara Partai Berkarya untuk dapil Kaltim sebanyak 41.907 suara. Sama dengan hasil rekapan internal Partai Berkarya.

"Awalnya kita mendapat informasi secara tertulis pembacaan (putusan MK) hari ini. Namun ternyata khusus untuk Partai Berkarya masuk agenda putusan akhir. Demi kehati-hatian kami menundanya,” tegasnya.

Penundaan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Kaltim ini pun telah mendapat persetujuan dari perwakilan partai politik yang hadir.

Baca juga: APBD- P Kaltim 2019 Diproyeksikan Naik Rp 2,23 Triliun

Tak hanya itu, Rudi menuturkan, penetapan 55 Calon Anggota DPRD Kaltim periode 2019-2024 ditunda karena ada yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal, kata dia, LHKPN merupakan syarat penting terhadap proses pemilu yang telah diselenggarakan pada 17 April lalu.

Rudi menjelaskan, persyaratan pengumpulan LHKPN untuk calon terpilih harus menyerahkan langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara manual maupun online. Seusai registrasi, calon akan diberikan tanda terima sebagai bukti telah menyerahkan LHKPN.

"Tanda terima itu yang harus diserahkan pada kami. Setelah calon menyerahkan jika dokumen telah lengkap akan diteruskan kepada pemprov. Kemudian, pemprov akan mengirim dokumen tersebut ke Kemendagri untuk mendapatkan SK dari presiden terpilih tentang pengangkatan dan pelantikannya.

Namun, apabila calon terpilih tidak menyerahkan tanda terima LHKPN tersebut selama 7 hari kedepan. KPU Kaltim akan memberikan sanksi. Pelantikan mereka tentu akan ditunda," pungkasnya. (*)


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :