EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan Kaltim tahun 2019 diperkirakan naik sebesar Rp 2,23 triliun lebih. Hal ini setelah Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Kaltim membahas rancangan raperda APBD- P Kaltim tahun 2019.
Semula, dalam APBD murni tahun 2019 DPRD dan Pemprov Kaltim menyepakati proyeksi APBD sebesar Rp 10,53 triliun. Dengan demikian, pada APBD perubahan Kaltim 2019 diprediksi mencapai hampir Rp 13 triliun.
Baca juga: BPK Kaltim Ajak Wartawan Dukung Pengawasan Keuangan Daerah
Anggota Banggar DPRD Kaltim, dari Fraksi PKB, Syafruddin menjelaskan, sumber tambahan anggaran di APBD perubahan berasal dari Silpa tahun anggaran 2018 sebesar Rp 1,64 triliun dan peningkatan penerimaan daerah tahun anggaran 2018 sebesar Rp 588,1 miliar.
"Jumlahnya tidak ada masalah lagi. Saat ini tinggal membahas dan menyepakati pengalokasian anggaran yang Rp 2,23 triliun itu saja," kata Ketua Fraksi PKB ini.
Saat ini, kata dia, Banggar DPRD dan TAPD Pemprov Kaltim tengah fokus menyelesaikan pembahasan Rancangan KUPA dan PPAS APBD P 2019. Ia berharap, ada kesepakatan antara Banggar dan TAPD dalam pengalokasian anggaran perubahan tersebut.
“Kita ingin dana itu dialokasikan pada belanja yang bisa dirasakan langsung rakyat dan tidak menjadi Silpa di akhir Tahun Anggaran 2019,” kata Udin, sapaan akrabnya.
Baca juga: Pemprov Kaltim Siapkan Rp 21,9 M Normalisasi Karang Mumus
Berdasarkan data yang diterima, tambahan anggaran Rp2,23 triliun di APBD-Perubahan berasal dari Silpa Tahun Anggaran 2018 Rp1,642 triliun. Sedangkan dari peningkatan penerimaan di Tahun Anggaran 2018 sebanyak Rp588,124 miliar berasal dari PAD Rp341,749 miliar, Dana Perimbangan Rp246,445 miliar, dan lain-lain pendapatan yang sah Rp120 juta.
Dalam rancangan KUPA dan PPAS Tahun Anggaran 2019, TPAD Kaltim merencanakan dana Rp2,23 triliun itu akan dialokasikan untuk belanja wajib Rp154,492 miliar, belanja wajib yang bersumber dari Silpa Tahun Anggaran 2018 Rp558,351 miliar, belanja wajib utang kasus hukum Rp50 miliar, untuk bantuan keuangan ke kabupaten/kota Rp407,194 miliar, belanja hibah Rp220,815 miliar, belanja tidak langsung meliputi gaji dan tunjangan pegawai sebesar Rp366,775 miliar, belanja tak terduga Rp2,5 miliar, dan belanja langsung SKPD Rp 470,200 miliar. (*)

