PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Tak Bayar Premi BPJS Mandiri, TK2D Kutim Terancam Tak Disubsidi Pemerintah

Home Berita Tak Bayar Premi Bpjs Mand ...

Tak Bayar Premi BPJS Mandiri,  TK2D Kutim Terancam Tak Disubsidi Pemerintah
Kepala Dinkes Kutim Bahrani.

EKSPOSKALTIM.com, Kutim - Upaya pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk terus memenuhi subsidi kesehatan bagi Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) yaitu berupa jaminan pembayaran angsuran BPJS Kesehatan, nampaknya masih menemui beberapa kendala.

Kurang lebih dua ribu TK2D yang pernah terdaftar sebagai peserta BPJS Mandiri menunggak pembayaran angsurannya. Akibatnya pihak BPJS menolak sebagian usulan pemerintah untuk melakukan penjaminan sebelum tunggakan tersebut dapat terlunasi.

Baca juga: Disdik Kutim Pastikan 24 Siswa asal Desa Singa Gembara Sudah Terakomodir

Kepala Dinas Kesehatan Kutim Bahrani mengatakan, BPJS itu memiliki sistem sekali mendaftar, dimana data yang terdaftar tidak akan hilang.

"Jadi ada sebagian TK2D yang dulu pernah mendaftar BPJS Mandiri namun nunggak iurannya, sehingga untuk disubsidi pemerintah harus lunasi dahulu tunggakan iuran mandirinya," ujar Bahrani saat ditemui usai coffe morning, Senin (22/7/19).

Bahrani menambahkan, pihak BPJS menolak mengalihfungsikan pembayaran yang sebelumnya mandiri ke pembayaran yang disubsidi pemerintah, jika belum melakukan pelunasan beberapa tunggakan.

Sekitar lima ribu TK2D yang diusulkan agar mendapatkan BPJS yang dijamin pemerintah, namun baru tiga ribu yang tercover BPJS pemerintah.

Baca juga: Tahun Ajaran Baru, Kepala Disdik Kutim Sambangi Sejumlah Sekolah

"Sisanya yang sekitar dua ribuan TK2D itu belum tercover jaminan pemerintah karena yang bersangkutan belum menyelesaikan tunggakan," beber Bahrani.

Lanjut Bahrani, bagi TK2D yang tidak mempunyai tunggakan saat ini telah bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan yang telah dijamin pemerintah. Sebaliknya TK2D yang masih mempunyai tunggakan, dirinya menghimbau untuk segera melunasinya agar tetap dapat dijamin oleh pemerintah.

“Kalau sudah tidak ada tunggakan, BPJS sudah bisa digunakan. Tapi kalau yang masih nunggak, sebaiknya segera melunasi, terus laporan pada kami atau Dinas tempat ia bekerja untuk segera kami laporkan ke kantor BPJS,” tandasnya. (adv)


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :