EKSPOSKALTIM, Jakarta - Ketergantungan tinggi Kalimantan Timur pada ekspor batu bara membuat provinsi ini diperkirakan menjadi wilayah paling terdampak dari penundaan penerapan bea ekspor, di tengah potensi hilangnya penerimaan negara puluhan triliun rupiah.
Yayasan Yayasan Kesejahteraan Berkelanjutan Indonesia (SUSTAIN) mencatat sekitar 70 persen nilai ekspor Kalimantan Timur masih ditopang komoditas batu bara, dengan permintaan kuat dari Tiongkok dan India sebagai pasar utama.
“Permintaan dari kedua negara itu mendorong pertumbuhan kembali volume ekspor batu bara Kaltim pada triwulan IV 2025 setelah sempat terkontraksi,” ujar Direktur Eksekutif SUSTAIN, Tata Mustasya, di Balikpapan, Senin (30/3).
Menurut dia, struktur ekonomi tersebut membuat Kalimantan Timur sangat bergantung pada dinamika ekspor batu bara, sehingga kebijakan penundaan bea keluar berpotensi memberi dampak signifikan, baik terhadap daerah maupun fiskal nasional.
SUSTAIN menilai penundaan kebijakan itu menghilangkan momentum fiskal, terutama di tengah meningkatnya tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akibat kenaikan harga minyak yang dipicu eskalasi konflik di Timur Tengah.
Kebijakan bea ekspor batu bara yang semula direncanakan berlaku awal Januari 2026 kembali urung diterapkan pada 1 April 2026 karena masih tertahan dalam pembahasan teknis lintas kementerian.
Padahal, hasil analisis SUSTAIN memperkirakan penundaan tersebut berpotensi membuat negara kehilangan tambahan penerimaan hingga Rp62,9 triliun, atau hampir 10 persen dari defisit APBN 2026.
“Sebagai negara yang mengimpor sebagian besar kebutuhan minyak, Indonesia dapat mengalami defisit sekitar Rp200 triliun jika harga minyak mencapai 100 dolar AS per barel dan tidak ada sumber penerimaan baru yang signifikan,” kata Tata.
Ia mengingatkan kondisi tersebut berisiko mendorong defisit anggaran melampaui batas tiga persen produk domestik bruto (PDB), ambang batas yang selama ini dijaga pemerintah untuk stabilitas fiskal.
Di sisi lain, SUSTAIN menilai industri batu bara tengah menikmati keuntungan besar, termasuk lonjakan harga dalam satu bulan terakhir, sehingga dinilai layak dikenakan bea ekspor sebagai instrumen tambahan penerimaan negara.
“Sebagian besar hasil pungutan bea ekspor dinilai layak dialokasikan untuk pengembangan energi terbarukan, terutama energi surya sebagai langkah memperkuat ketahanan energi nasional,” ujarnya.
Ia menegaskan kendala koordinasi lintas kementerian tidak seharusnya menjadi alasan untuk menunda kebijakan strategis tersebut.
“Setiap hari penundaan berarti hilangnya peluang pendanaan untuk menutup defisit APBN dan mempercepat transisi energi,” kata dia.
Menurut Tata, pengalihan sebagian pendapatan dari sektor ekstraktif ke energi bersih akan memperkuat ketahanan energi sekaligus menciptakan struktur fiskal yang lebih sehat dalam jangka panjang. (ant)


