PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

KPK Periksa Sejumlah Kepala Dinas HSU, Dalami Pemerasan Trio Jaksa

Home Berita Kpk Periksa Sejumlah Kepa ...

Pemanggilan sejumlah kepala dinas di Kabupaten Hulu Sungai Utara dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menelusuri besaran uang dan pola pemerasan yang diduga dilakukan tiga jaksa Kejaksaan Negeri setempat.


KPK Periksa Sejumlah Kepala Dinas HSU, Dalami Pemerasan Trio Jaksa
Kasi Perdata dan Tata Usaha Kejari HSU, Tri Taruna usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, KPK. Foto: Hukum Online

EKSPOSKALTIM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami jumlah besaran uang yang diminta tiga jaksa pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, melalui pemeriksaan para kepala dinas pada 29–30 Desember 2025.

“Pemeriksaan terhadap para pihak dari dinas-dinas terkait, penyidik menelisik besaran uang yang diminta yang disertai dengan ancaman oleh para tersangka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan di Jakarta, Rabu (31/12), dikutip dari antara.

Selain menelisik nominal permintaan uang, KPK juga menggali keterangan saksi terkait proses dan mekanisme pemotongan anggaran dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

“Penyidik juga meminta keterangan dari saksi, terkait proses dan mekanisme yang dilakukan dalam pemotongan anggaran di internal Kejari,” ujar Budi.

Menurut Budi, seluruh keterangan saksi masih terus didalami untuk melengkapi hasil pemeriksaan awal setelah para terduga pelaku tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).

“Keterangan dari para saksi ini masih akan terus ditelaah dan didalami, termasuk untuk melengkapi hasil pemeriksaan awal pasca para terduga pelaku ini tertangkap tangan melakukan tindak pidana pemerasan,” ucapnya.

Berdasarkan data KPK, saksi yang telah diperiksa berasal dari jajaran kepala dinas di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Mereka antara lain JUM selaku Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara periode 2022–2024, AS selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hulu Sungai Utara, serta JOH selaku mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Hulu Sungai Utara.

Selain itu, KPK juga memeriksa RH selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU, MYF selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU, dan KYD selaku Kepala Dinas Perpustakaan HSU.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan ke-11 sepanjang tahun 2025 di Kabupaten Hulu Sungai Utara pada 18 Desember 2025. Sehari berselang, KPK mengumumkan penangkapan enam orang, termasuk Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto.

Pada kesempatan yang sama, KPK juga menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait praktik pemerasan tersebut. Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), serta Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum tahun anggaran 2025–2026.

Namun saat itu, KPK baru menahan Albertinus Napitupulu dan Asis Budianto. Sementara Tri Taruna Fariadi belum ditahan karena melarikan diri. Pada 22 Desember 2025, Kejaksaan Agung menyerahkan Tri Taruna Fariadi kepada KPK. Lembaga antirasuah kemudian menahan yang bersangkutan untuk 20 hari pertama.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :