google-site-verification: google21951ce8c6799507.html
PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Tanda Tanya Pelarian Jaksa Tri ke Batulicin Usai OTT KPK

Home Berita Tanda Tanya Pelarian Jaks ...

Dalam hitungan jam setelah OTT KPK di Amuntai, Jaksa Tri Taruna Fariadi tidak lagi berada di sekitar lokasi, melainkan di Batulicin.


Tanda Tanya Pelarian Jaksa Tri ke Batulicin Usai OTT KPK
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejari HSU usai menyerahkan diri ke KPK. Foto: Hukum Online

EKSPOSKALTIM, Jakarta - Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Namun salah satu tersangka, Jaksa Tri Taruna Fariadi, justru ditangkap jauh dari lokasi operasi, sekitar 218 kilometer di Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu. Perbedaan lokasi inilah yang kemudian memunculkan tanda tanya.

Tri Taruna yang menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara sempat lolos saat OTT berlangsung pada 18 Desember 2025. Ia baru berhasil diamankan tim gabungan pada Minggu (21/12/2025) dini hari.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, Tri Taruna diduga tidak langsung menuju Batulicin. Ia disebut sempat bergerak ke wilayah daratan Kotabaru sebelum akhirnya ditangkap. Rute tersebut sekaligus membantah isu awal yang menyebut ia melarikan diri ke Madura.

Sehari setelah penangkapan, Senin (22/12/2025), Tri Taruna tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia turun dari mobil dinas Kejaksaan mengenakan jaket hitam dan masker, dengan pengawalan ketat aparat bersenjata.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penangkapan dan penyerahan Tri Taruna merupakan hasil koordinasi antara KPK dan Kejaksaan Agung. “Selanjutnya langsung dilakukan pemeriksaan. Ini bentuk saling dukung dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Budi.

Sebelumnya, KPK menyebut pelarian Tri Taruna sempat diwarnai dugaan perlawanan saat hendak diamankan. Tersangka diduga menabrakkan kendaraan ke arah petugas. Namun, Tri Taruna membantah tudingan tersebut.

“Enggak pernah saya nabrak,” kata Tri Taruna singkat kepada awak media.

Kasus ini merupakan bagian dari OTT KPK ke-11 sepanjang 2025. Selain Tri Taruna, KPK juga menetapkan Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kasi Intel Asis Budianto sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum tahun anggaran 2025–2026. Dua nama tersebut langsung ditahan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Tiyas Widiarto menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. “Kami mendukung proses hukum yang berjalan,” kata Tiyas.

Seiring penetapan tersangka, Kejaksaan Agung memberhentikan sementara ketiganya dari jabatan struktural dan menonaktifkan status PNS hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Di luar proses hukum formal, arah pelarian Tri Taruna turut menjadi sorotan masyarakat sipil. Ketua Gerakan Jalan Lurus Kalimantan Selatan, Anang Rosadi Adenansi, meminta KPK dan Kejaksaan Agung membuka secara terang benderang proses penyidikan, termasuk kronologis pelarian dan penangkapan tersangka.

“Apa alasan dia memilih Batulicin sebagai tujuan pelarian, apakah terdapat faktor tertentu yang melatarbelakanginya, serta kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang membantu atau memfasilitasi pelarian tersebut, aparat harus membuka ini semua,” kata Anang Rosadi, Kamis (25/12).

Anang juga meminta KPK mengevaluasi apakah pola pelarian tersebut menunjukkan kecenderungan buronan memilih wilayah yang dianggap aman karena faktor jejaring sosial maupun ekonomi tertentu.

“Selain itu, tentu publik berharap kepastian hukum terhadap kasus-kasus dugaan penyalahgunaan anggaran negara yang sedang ditangani oleh Kejari HSU pasca-OTT,” ujarnya.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :

Komentar Facebook

komentar