Hamparan 70.000 ton batu bara ilegal di Kalimantan Timur mengungkap potensi kekayaan negara yang nyaris raib. Belum termasuk kerugian lingkungan.
EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Hamparan sekitar 70.000 ton batu bara ilegal diamankan negara di Kalimantan Timur. Tumpukan batu bara hasil Pertambangan Tanpa Izin (PETI) itu disita Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Gakkum ESDM) dalam operasi penertiban pada 28–30 Desember 2025.
Untuk pengamanan tersebut, Ditjen Gakkum ESDM menerjunkan tim ke Kalimantan Timur guna mengamankan sejumlah stockpile atau tempat penyimpanan batu bara ilegal yang tersebar di beberapa titik di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae, lewat keterangan tertulis, mengatakan tumpukan batu bara ilegal itu merupakan potensi kekayaan negara yang rawan hilang jika tidak segera diamankan.
“Tumpukan stockpile ini merupakan potensi kekayaan negara yang rawan hilang, oleh karenanya harus diamankan untuk dilelang sebagai penerimaan negara,” kata Jeffri, Rabu (31/12).
Secara keseluruhan batu bara yang diamankan tersebar di lima titik lokasi. Lokasi tersebut berada di pelabuhan khusus atau jetty batu bara serta area penambangan di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Seluruh stockpile ilegal itu telah dibarikade menggunakan garis atau segel Ditjen Gakkum ESDM. Petugas juga memasang spanduk larangan dan plang yang menyatakan tumpukan batu bara tersebut sebagai aset negara.
Tahap selanjutnya, kata dia, Ditjen Gakkum ESDM akan melakukan penghitungan jumlah dan penilaian kualitas batu bara. Proses ini melibatkan surveyor dan atau instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setelah proses tersebut selesai, batu bara akan dilelang, hasilnya akan menjadi penerimaan negara bukan pajak sektor energi dan sumber daya mineral,” ujar Jeffri.
Jeffri menegaskan penertiban ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang terganggu dengan keberadaan stockpile batu bara ilegal tersebut. Ia menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan mendukung upaya pengamanan potensi kekayaan negara.
Pengamanan dilakukan, sebut dia, melalui sinergi lintas instansi, melibatkan Komando Daerah Militer VI/Mulawarman, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
Ditjen Gakkum ESDM menyatakan akan terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan dan masyarakat dalam penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral guna mendorong pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Kementerian ESDM mencatat sekitar 70 persen sumber energi berbasis batu bara di Indonesia dipasok dari Pulau Kalimantan. Pada 2024, batu bara menyumbang 40,56 persen terhadap bauran energi nasional.
Pada tahun yang sama, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor mineral dan batu bara mencapai Rp140,460 triliun atau 123,75 persen dari target, setara dengan sekitar 52 persen dari total PNBP Kementerian ESDM.


