PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Korupsi Pelabuhan Rakyat IKN, Tersangka Bertambah

Home Berita Korupsi Pelabuhan Rakyat ...

Korupsi Pelabuhan Rakyat IKN, Tersangka Bertambah
Foto udara sebuah kapal tongkang pengangkut material logistik untuk proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di pelabuhan masyarakat Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (24/2/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym/aa.

EKSPOSKALTIM, Penajam - Skema pengelolaan pelabuhan rakyat Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, mulai terbuka satu per satu. Dari tarif Rp20 juta per kapal, kas BUMDes justru hanya menerima Rp40 juta per bulan, sementara ratusan kapal pengangkut material keluar-masuk pelabuhan tersebut.

Kejanggalan aliran dana inilah yang kini menjadi fokus Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara dalam mengusut dugaan penyelewengan pengelolaan bongkar muat barang dan jasa di pelabuhan rakyat yang juga melayani distribusi material pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Kasus indikasi penyelewengan pengelolaan pelabuhan rakyat Desa Bumi Harapan terus didalami,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Penajam Paser Utara Christopher Bernata, dikutip media ini, Jumat (30/1) dari antara.

Dalam pengembangan penyidikan, kejaksaan kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial MF. Ia adalah mantan Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Bumi Harapan. MF menyusul dua tersangka sebelumnya, yakni K, mantan Kepala Desa Bumi Harapan periode 2018–2024, dan IL, mantan Direktur BUMDes Makmur Mandiri periode 2022–2024.

Penyidikan mengungkap bahwa tarif pelabuhan tidak langsung disetor ke rekening BUMDes, melainkan terlebih dahulu masuk ke rekening pribadi tersangka IL. Praktik ini berlangsung dalam rentang waktu 2022 hingga 2024.

Dalam satu periode, tercatat sekitar 200 kapal pengangkut material sandar di pelabuhan rakyat Desa Bumi Harapan. Setiap kapal dikenakan tarif Rp20 juta, namun jumlah yang disetorkan ke kas BUMDes disebut hanya Rp40 juta per bulan.

“Besaran setoran ke kas BUMDes itu ditetapkan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus),” jelas Christopher.

Kejaksaan menilai peran MF cukup strategis dalam dugaan pengaturan setoran hasil pengelolaan pelabuhan, yang dinilai tidak sebanding dengan aktivitas bongkar muat yang terjadi di lapangan.

Akibat praktik tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp5 miliar. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan menelusuri siapa aktor utama di balik skema pengelolaan pelabuhan tersebut.

Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama dan dititipkan di ruang tahanan Polres Penajam Paser Utara untuk memudahkan proses pemeriksaan. Masa penahanan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :