PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Pelabuhan Rakyat Penyangga IKN Disorot, Dugaan Korupsi Rp5 Miliar Terendus

Home Berita Pelabuhan Rakyat Penyangg ...

Pelabuhan Rakyat Penyangga IKN Disorot, Dugaan Korupsi Rp5 Miliar Terendus
Salah salah kapal menurunkan material untuk pembangunan IKN di pelabuhan rakyat Makmur Mandiri milik Bumdes Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. Foto: ANTARA

EKSPOSKALTIM, Penajam — Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengungkap indikasi penyelewengan dalam pengelolaan bongkar muat barang dan jasa di Pelabuhan Rakyat Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku. Pelabuhan tersebut selama ini menjadi salah satu simpul logistik penting bagi distribusi material pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Penajam Paser Utara, Christopher Bernata, menyatakan penyidik telah mengantongi dua alat bukti kuat terkait aliran dana dugaan penyimpangan pengelolaan pelabuhan milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Makmur Mandiri tersebut.

“Penyidik menemukan dua alat bukti aliran dugaan penyimpangan pengelolaan pelabuhan rakyat Desa Bumi Harapan. Perkara ini melibatkan dua tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” ujar Christopher dikutip media ini pada Kamis (29/1) dari antara.

Dua tersangka yang ditetapkan yakni mantan Kepala Desa Bumi Harapan periode 2018–2024 berinisial K dan mantan Direktur BUMDes Makmur Mandiri periode 2022–2024 berinisial IL.

Penyelidikan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima kejaksaan pada awal 2025. Dari hasil pendalaman, terungkap bahwa tarif jasa pelabuhan yang dibayarkan pengguna jasa tidak disetorkan langsung ke rekening BUMDes, melainkan mengalir terlebih dahulu ke rekening pribadi tersangka IL.

Selama satu periode, tercatat sekitar 200 kapal pengangkut material pembangunan IKN bersandar di pelabuhan tersebut dengan tarif Rp20 juta per kapal. Namun, dana yang masuk ke kas BUMDes hanya sebesar Rp40 juta per bulan.

“Dari hasil penyelidikan, terdapat dugaan korupsi pengelolaan bongkar muat barang dan jasa pelabuhan rakyat dari 2022 hingga 2024 dengan total kerugian negara mencapai sekitar Rp5 miliar,” ungkap Christopher.

Untuk mengatur setoran tersebut, kedua tersangka diduga menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang menetapkan besaran hasil jasa pelabuhan yang disetor ke kas BUMDes hanya Rp40 juta per bulan.

Berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan, penyidik langsung menetapkan K dan IL sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama. Keduanya dititipkan di ruang tahanan Polres Penajam Paser Utara guna memudahkan proses pemeriksaan lanjutan.

Masa penahanan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :