EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Komisi II DPRD Kaltim mendorong Pemprov Kaltim melalui Dinas Perhutanan untuk memanfaatkan program penanganan hutan berbasis kemasyarakatan atau perhutanan sosial yang merupakan program prioritas pemerintah pusat dalam pengelolaan hutan lestari.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kaltim Edy Kurniawan. Kata Edy, area perhutanan sosial di Kaltim telah direncanakan sebesar 600 ribu hektare (ha) dari Kementerian Kehutanan. Hanya saja, saat ini berdasarkan data yang diperolehnya pemanfaatan hutan tersebut baru terealisasi sebesar 20 ribu ha.
Baca juga: Dewan Mulai Melunak Soal Penghentian Proyek Kinibalu
"Secara total Kaltim itu memiliki 600 ribu hektar lebih perhutanan sosial. Ini yang harus dimanfaatkan secara maksimal agar dapat meningkatkan ekonomi masyarakat, khususnya di pedesaan," terangnya, belum lama ini.
Edy menyebut terdapat lima skema pengelolaan dalam perhutanan sosial. Misalnya, pengelolaan hutan adat, hutan tanaman rakyat, hutan desa, hutan kemasyarakatan, dan kemitraan.
"Dari rencana di Kaltim ada 600 ribu hektar lebih itu, saat ini baru terealisisi 20 hektar. Dan 300 hektar lahan perhutanan sosial akan diberikan ke masyarakat untuk dikelola," sebut politikus PDI Perjuangan ini.
Perhutanan sosial tersebut, kata dia, akan diberikan ke warga untuk dikelola. Seelah itu, nantinya ada hak milik bagi warga. Misalnya, sebut Edy, program Jokowi yang bagi-bagi sertifikat atau Prona.
"Terkait teknisnya seperti apa, untuk warga bisa mengelola atau memiliki perhutanan sosial saya belum terlalu paham. Makanya dalam waktu dekat ini, kita akan hearing dengan perhutanan sosial," ucap Edy.
Baca juga: Maksimalkan Penyerapan Aspirasi, Reses Ditetapkan Delapan Hari
Edy menjelaskan saat ini perhutanan sosial mayoritas ada di Kutai Barat. Pada tahun 2014, hak pengelolaan hutan dan desa, di Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau luas 8.245 ha dengan jumlah 51 Kepala Keluarga (KK).
Selain itu, pada tahun 2015, hak pengelolalan hutan dan desa ada Kecamatan Nyuatan, Kubar dengan luas 2,810 ha. Sementara tahun 2015 hak pengelolalan hutan desa ada Kecamatan Besiq, Kubar dengan luas 5.440 ha dengan 374 KK.
"Saat ini, baru di Kubar yang sudah memiliki hak pengelolaan hutan dan desa. Sementara kabupaten/kota lain saya belum tau persis. Nanti saya akan meminta datanya ke Perhutanan Sosial, hingga tahun ini," tandasnya.
Pemerintah pusat menargetkan 12,7 juta hektare perhutanan sosial bisa dicapai pada 2020 dan Kalimantan Timur mendapatkan alokasi sebesar 660.782 ha. Capaian perhutanan sosial tersebut tersebar di 34 desa se-Kaltim dengan komposisi 18 hutan desa, 2 hutan kemasyarakatan, 8 hutan tanaman rakyat, 5 kemitraaan, dan 1 hutan adat. (adv)
Video Lembaga Adat Kutai Besar Kutim Perkenalkan Pesta Adat Pelas Tanah 3 di Jakarta
ekspos tv

