PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Komisi I DPRD Bontang Tanggapi Aduan KPKB Terkait Prioritaskan Warga Lokal

Home Berita Komisi I Dprd Bontang Tan ...

Komisi I DPRD Bontang Tanggapi Aduan KPKB Terkait Prioritaskan Warga Lokal
Rapat dengar pendapat Komisi 1 bersama KPKB dan jajaran perusahaan di kantor DPRD Bontang, Rabu (27/2). (ist)

EKSPOSKALTIM.com, Bontang - Komisi 1 DPRD Bontang menerima aduan dari Kerukunan Pemuda Kutai Bersatu (KPKB) mengenai penerimaan karyawan di beberapa perusahaan setempat, yang tidak transparan dan tidak memprioritaskan warga lokal.

"Kami ingin pihak perusahaan untuk memprioritaskan warga lokal dan terbuka, sehingga tidak terkesan nepotisme," kata ketua perwakilan KPKB, Romy Rizka, saat rapat dengar pendapat bersama Komisi 1 dan jajaran perusahaan di kantor DPRD Bontang, Rabu (27/2/2019).

Baca juga: Peduli Kesehatan, Pupuk Kaltim Gelar Posbindu Bagi Masyarakat Guntung

Romy menilai, pihak perusahaan seharusnya memprioritaskan warga lokal, karena menurutnya, requirement karyawan belum transparan.

"Kami tenaga lokal, hanya jadi penonton, padahal kami juga punya hak yang sama dengan yang lain. Kenapa harus merekrut dari luar," ujarnya.

Terkait dengan penempatan orang lokal, secara dominan mereka hanya jadi kuli atau sejenisnya. Padahal pihaknya juga mampu bersaing dengan tenaga kerja yang berasal dari luar daerah.

"Bontang ini ibarat gula, semakin banyak gula maka semakin banyak semut. Padahal kami punya kesempatan yang sama dalam konteks tenaga kerja skill, artinya kita bisa bersaing," ujarnya.

Baca juga: Dewan Minta Jalan Poros Samarinda - Muara Badak Diperbaiki Total

Sementara itu, Sekretaris Komisi 1 DPRD Bontang, Bilher Hutahean mengemukakan, perihal perekrutan karyawan memang tidak pungkiri. Olehnya ada regulasi tentang tenaga kerja yang memprioritaskan tenaga lokal 75 persen. Sisanya 25 persen dari luar.

"Untuk itu perlunya regulasi terkait tenaga kerja lokal yang baru saja kami sahkan, tinggal menunggu perwalinya saja," ungkap Bilher.

Sementara itu, perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kota Bontang, Andi Haeruddin mengatakan, secara regulasi hal tersebut sudah terakomodir dalam Perda 1 tahun 2009, tentang perubahan Perda nomor 10 tahun 2018, tentang alih dan tenaga kerja lokal.

"Terkait perekrutan tenaga kerja lokal, sudah masuk dalam Perda bahkan sudah diundangkan dalam lembaran daerah, namun karena masih menunggu Perwali" ujarnya. (adv)


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :