PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Kembali Beraksi, Tim Elang Polres Paser Gagalkan Peredaran 62 Paket Sabu

Home Berita Kembali Beraksi, Tim Elan ...

Belum sepekan setelah mengumumkan pengungkapan 22 kasus narkotika dalam Operasi Antik Mahakam 2026, Satresnarkoba Polres Paser kembali menangkap seorang pria terduga bandar di Tanah Grogot.


Kembali Beraksi, Tim Elang Polres Paser Gagalkan Peredaran 62 Paket Sabu
Barang bukti dan tersangka diduga bandar yang diamankan tim Elang Polres Paser. Foto: Dok.Polres Paser

EKSPOSKALTIM, Paser – Belum sepekan setelah mengumumkan hasil Operasi Antik Mahakam 2026 yang mengungkap 22 kasus narkotika, Satresnarkoba Polres Paser kembali menangkap seorang pria yang diduga terlibat peredaran sabu di Tanah Grogot. Barang buktinya mencapai 62 paket sabu seberat 49,44 gram.

Tersangka berinisial TJ alias U (41) diamankan Tim Elang Satresnarkoba Polres Paser di sebuah rumah di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Selasa (4/8) sekitar pukul 05.00 WITA.

Kapolres Paser AKBP Sofyan melalui Kasat Resnarkoba AKP Hadi Purwanto membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut Hadi, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika yang kerap terjadi di wilayah Tanah Grogot.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Elang melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi lokasi yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan sekaligus transaksi narkotika.

Barang Bukti

Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan puluhan paket sabu yang diduga siap diedarkan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 62 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 49,44 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp8.350.000 yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Paser untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Proses Hukum

Saat ini tersangka telah ditahan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Paser.

Atas perbuatannya, TJ dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka juga dapat dikenakan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Polres Paser, kata Hadi, menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika yang masih beroperasi di wilayah Kabupaten Paser.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :